SANGATTA – Tiga tempat hiburan malam (THM) berkedok warung di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, akhirnya ditutup paksa pada Kamis (11/9) malam. Penutupan dilakukan lantaran keberadaannya dinilai meresahkan warga.
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kecamatan Sangkulirang yang menindaklanjuti pengaduan tokoh agama dan masyarakat setempat. Mereka menilai keberadaan warung berkedok kafe tersebut sudah mengganggu ketertiban.
"Masyarakat sudah lama resah terhadap kegiatan di warung-warung ini. Bahkan masyarakat sudah memberikan somasi sampai ada demo terhadap aktivitas di sana," jelas Kapolsek, Jumat (12/7).
Dalam operasi, aparat gabungan menemukan sejumlah pelanggaran serius. Di Warung Biliar Km 10, pengelola sempat melakukan perlawanan saat tim datang. Meski begitu, petugas tetap mengamankan sembilan perempuan pekerja untuk didata oleh Dinas Sosial.
"Saat penertiban pihak pengelola melakukan perlawanan dan melarang Tim gabungan untuk membuka pintu kafe," kata Kapolsek.
Di Cafe Dullah, ditemukan 9 botol bir berisi, 3 botol kosong, dan 16 perempuan yang juga dibawa ke kantor polisi untuk pendataan. Tempat ini bahkan diduga kuat menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.
Sedangkan Cafe Ikas dalam keadaan tutup saat operasi berlangsung, meski lokasi itu sebelumnya sudah dicurigai sebagai tempat peredaran minuman keras dan praktik prostitusi.
Ia menyebut penutupan ini merupakan langkah tegas karena pengelola sudah berkali-kali ditegur, baik lisan maupun tertulis, namun tidak diindahkan. “Tindakan ini untuk menjawab keresahan masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Kutim langsung menyerahkan surat penutupan resmi kepada pemilik usaha. Aparat berharap praktik hiburan malam ilegal yang meresahkan warga tidak lagi beroperasi di Sangkulirang.
"Terhadap tiga tempat hiburan berkedok warung diberikan surat dari Pemkab Kutim tentang penutupan tempat hiburan malam yang langsung diserahkan kepada pemilik usaha hiburan," pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan