Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Heboh Video Viral Diduga Perburuan Orangutan, BKSDA Kaltim Telusuri Kasus dan Ingatkan Ancaman Sanksi Pidana Berat

Jufriadi • Selasa, 30 September 2025 | 13:13 WIB

DIBURU: Potongan tubuh berupa tangan yang terekam dalam video viral di Instagram, diduga milik orangutan.
DIBURU: Potongan tubuh berupa tangan yang terekam dalam video viral di Instagram, diduga milik orangutan.


KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Sebuah video berdurasi 20 detik viral di jagat maya. Video yang diunggah akun Instagram @kutim.id itu memperlihatkan potongan tubuh hewan yang diduga orangutan.

Dalam rekaman, tampak seorang pria bersiap mengolah hasil buruannya. Potongan lengan yang terekam kuat diduga bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

‎Menanggapi hal ini, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim), Ari Wibawanto, memastikan pihaknya telah melakukan penelusuran.

‎“Kami tadi pagi mendapatkan informasi tersebut di IG dan kami mencoba mencari jejak di digital, terutama yang meng-upload awal siapa, apakah itu betul di kawasan apa di wilayah Kaltim atau bukan dan sebagainya.,” jelas Ari, Selasa (30/9).

Baca Juga: Siap-siap! Bansos Oktober 2025 Cair, Ini Daftar Lengkap dan Link Cara Cek Penerimanya

‎Meski banyak dugaan yang mengarah ke orangutan, Ari menegaskan pihaknya belum bisa memastikan. “Kita lagi bahas ini juga. Kita sama teman-teman lagi bahas, tapi kami belum bisa memastikan. Dugaan-dugaan yang ada belum bisa kita memastikan ke khalayak,” lanjutnya.

‎Ari juga mengingatkan masyarakat bahwa orangutan termasuk satwa yang dilindungi undang-undang. Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta perubahan dalam UU Nomor 32 Tahun 2024, sanksi pidana tegas diberlakukan terhadap tindakan menyakiti, membunuh, hingga memelihara satwa dilindungi. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.

‎“Jadi, itu jelas-jelas bahwa sanksi pidana cukup kuat di sana terkait dengan upaya menyakiti apalagi membunuh. Merawat saja tidak boleh, apalagi menyakiti,” tegasnya.

‎BKSDA juga meminta bantuan publik untuk melaporkan jika mengetahui lokasi maupun pihak yang pertama mengunggah video tersebut.

‎“Jika benar itu kejadiannya di Kalimantan Timur atau di wilayah Indonesia lainnya, segera sampaikan kepada kami, baik melalui media sosial kami, maupun juga call center kami,” pungkas Ari.

‎Video yang diunggah pada Senin (29/9) itu telah ditonton lebih dari 14 ribu kali. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai lokasi kejadian, sementara BKSDA Kaltim masih melakukan penelusuran. (*)

Editor : Duito Susanto
#orangutan #BKSDA Kaltim #video viral