SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana peredaran narkoba selama periode 1 September hingga 24 Oktober 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 33 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan, total barang bukti yang disita mencapai 351,69 gram dengan nilai ekonomi mencapai Rp 527.535.000.
“Dimana jumlah barang-barang bukti tersebut dikalikan dengan harga pasaran saat ini sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah,” kata Fauzan dalam konferensi pers di Auditorium Polres Kutim, Jumat (24/10/2025).
Dari total barang bukti tersebut, Fauzan menyebut pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 1.758 jiwa masyarakat Kutim dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto menambahkan, dari seluruh tersangka yang diamankan dalam periode ini, tidak ada yang berstatus di bawah umur. Hal ini berbeda dibandingkan periode sebelumnya.
Sekitar 70–80 persen dari seluruh tersangka merupakan residivis. “Jadi, hukuman yang dijalani oleh para tersangka atau terdakwa ini masih kami rasa belum optimal untuk membuat sadar,” ujarnya.
Erwin menyebut, pihaknya berencana berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim agar penindakan terhadap pengguna lebih mengedepankan pendekatan rehabilitasi.
“Ini perlu kita pikirkan bersama bahwasanya saat ini pendekatan secara rehabilitasi atau pengobatan yang lebih dioptimalkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan wilayah Kutim masih memiliki potensi cukup tinggi terhadap peredaran narkotika. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.
“Hal ini menjadi atensi bagi kami selaku aparat penegak hukum untuk terus berkomitmen, konsisten, dan kontinu dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Fauzan juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Polres Kutim menyediakan beberapa kanal pelaporan, mulai dari hotline 110, layanan WhatsApp “Lapor Pak Kapolres” di nomor 082247809110, hingga media sosial resmi Polres Kutim.
“Tentunya bagi pelapor atau pemberi informasi akan kami tindaklanjuti dan untuk pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki