Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidak DPMPTSP Kutim Ungkap Banyak Usaha Belum Miliki Izin Lengkap

Jufriadi • Kamis, 6 November 2025 | 17:01 WIB

Pejabat Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad
Pejabat Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad
KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah gencarkan melakukan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) terhadap berbagai jenis usaha untuk memeriksa kelengkapan perizinannya.

Pejabat Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad, mengungkapkan bahwa kegiatan sidak dilakukan sejak September hingga November dengan menyasar sejumlah sektor usaha seperti perumahan, toko modern, serta rumah makan.

“Kita sasar ada beberapa objek yaitu usaha perumahan, kemudian toko modern dan juga berkaitan dengan usaha rumah makan,” jelas Saiful, Kamis (6/11).

Dari hasil sidak, ditemukan sejumlah perumahan yang sudah berdiri bahkan telah ditempati, namun belum mengantongi izin, termasuk izin pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

"Saat ini kita fokus untuk melakukan pembinaan supaya mereka segera masuk proses. Karena bangunannya sudah berdiri bahkan sudah terjual. Tapi insyaallah mereka akan segera penuhi. Ada juga yang sudah ditempati bertahun-tahun, setelah diperiksa tidak ada izinnya," ungkapnya.

Sementara itu, beberapa rumah makan seperti Sari Laut dan Mie Gacoan dinilai sudah memenuhi sebagian besar persyaratan, meski perizinan bangunan gedung (PBG) masih dalam proses.

Untuk usaha toko modern, pihaknya mencatat beberapa gerai telah menyampaikan kelengkapan izin, sementara kegiatan usaha cafe yang berada di pesisir pantai juga tengah berproses karena sebagian kewenangannya berada di provinsi.

“Semuanya kita datangi tanpa terkecuali. Tapi bukan maksud kita untuk datang menutup, tapi kita ingin memastikan bahwa mereka berizin karena di situ nanti ada kewajiban dan haknya juga,” ujarnya.

Menurut Saiful, DPMPTSP juga melakukan pendekatan persuasif terhadap berbagai jenis usaha lain, termasuk sektor usaha beton, agar mereka segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Saiful menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi juga dilakukan secara masif hingga ke tingkat kecamatan.

Saiful menyebut pemerintah ingin menanamkan pemahaman bahwa perizinan bukanlah beban bagi pelaku usaha, melainkan bentuk perlindungan hukum yang memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

Dikatakannya, dengan memiliki izin yang lengkap, pelaku usaha akan lebih mudah berkembang, memperluas kemitraan, serta meningkatkan daya saing.

"Tentu kalau dia (pelaku usaha) memiliki legal (izin) maka lebih berani melakukan inovasi. Kalau seseorang tidak punya izin, tentu dia akan enggak berani," pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Mie Gacoan #Gencar sidak #izin usaha #DPMPTSP Kutim #Saiful Ahmad