SANGATTA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia yang terjadi di Kantor Desa Tanah Abang, Kecamatan Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kini memasuki tahap akhir penyidikan.
Penyidik Satreskrim Polres Kutim telah melakukan rekonstruksi, dan berkas perkara saat ini tengah dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa (P19).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 Wita. Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika dirinya dipanggil ke Kantor Desa Tanah Abang oleh Kepala Dusun II, Karsadi.
Setibanya di kantor desa, pelapor diarahkan ke salah satu ruangan yang di dalamnya terdapat sejumlah perangkat desa, di antaranya Yanto selaku Kasi Pemerintahan, dan Cah selaku kepala dusun termasuk terduga pelaku berinisial A.
Dalam pertemuan yang disebut sebagai musyawarah terkait sengketa lahan, korban mengaku menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh A. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna, membenarkan bahwa kasus tersebut kini dalam proses pelengkapan berkas sesuai petunjuk kejaksaan.
“Sudah rekonstruksi. Berkasnya sudah di jaksa, ini artinya P19 ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi. Mungkin dalam waktu dekat akan kami kirim kembali ke kejaksaan dan kemungkinan segera P21,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang terduga pelaku dalam perkara tersebut.
“Belum ada saksi atau bukti yang mengarah kepada tersangka lain,” jelasnya.
Terduga pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Ardian menambahkan, A telah dilakukan penahanan dan saat ini masa penahanannya telah diperpanjang.
“Sudah ditahan, dan masa penahanannya sudah diperpanjang, jadi sekitar satu bulan,” ungkapnya.
Editor : Muhammad Ridhuan