SANGATTA – Kerusakan jalan seolah menjadi masalah yang tak pernah tuntas di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Setiap tahun anggaran perbaikan digelontorkan, namun ruas-ruas jalan kembali rusak. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menilai salah satu penyebab utamanya adalah kendaraan bertonase besar yang kerap melintas dengan muatan melebihi batas.
Aktivitas angkutan perusahaan, terutama dari sektor tambang dan perkebunan, disebut menjadi salah satu beban utama bagi jalan-jalan kabupaten yang dibangun menggunakan dana daerah. Karena itu, pemerintah daerah mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tonase.
Plt Kepala Dinas PUPR Kutim, Joni Abdi Setia, menegaskan setiap jalan memiliki batas Muatan Sumbu Terberat (MST) yang tidak boleh dilampaui. Ia menyebut pelanggaran tonase sebagai penyebab utama turunnya daya tahan struktur jalan.
Baca Juga: Masih Jadi Daerah dengan ATS Tertinggi: Kutim Perkuat Intervensi Pendidikan lewat SATISEK
Menurut Joni, masih banyak anggapan bahwa kerusakan jalan terjadi karena kualitas pekerjaan yang buruk. Padahal ia menyebut beban berlebih dari kendaraan besar yang melintas setiap hari justru menjadi faktor paling dominan.
“Kalau truk besar lewat terus tanpa kontrol, jalannya jenuh dan akhirnya pecah,” katanya belum lama ini. Selain beban muatan, kondisi alam Kutim juga mempercepat kerusakan. Curah hujan tinggi hampir sepanjang tahun ditambah karakter tanah lempung yang mudah jenuh air membuat struktur tanah menjadi lemah.
Meski PUPR terus melakukan pemeliharaan, Joni mengingatkan bahwa perbaikan tidak akan efektif jika pelaku usaha tidak ikut menjaga jalan. Ia menegaskan bahwa infrastruktur yang dibangun dari APBD adalah aset publik yang harus dijaga bersama.
Baca Juga: UMKM Keluhkan Sulitnya Urus PIRT, DPMPTSP Kutim Beber Syarat Ini yang Paling Banyak Gagal Dipenuhi
“Kita rawat terus, tapi kalau bebannya tetap berlebihan, tetap saja cepat rusak. Kami berharap semua pihak tidak overload demi kepentingan bersama,” jelasnya. Ke depan, PUPR berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak kendaraan bertonase besar yang melanggar aturan. Penertiban dianggap perlu untuk menekan potensi kerusakan berulang.
"Tentu kita kira akan koordinasi. Karena kalau soal jalan ini, tanggung jawab kita bersama," tuturnya. Joni juga mengajak masyarakat turut mengawasi aktivitas angkutan di lapangan. Laporan masyarakat dinilai penting untuk mencegah pelanggaran yang merugikan. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki