KALTIMPOST.ID-Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) dari Fraksi Golkar Hasna melayangkan surat keberatan resmi ke Sekretariat DPRD.
Nama Hasna tercantum sebagai peserta daring (Zoom Meeting) dalam Rapat Paripurna, Jumat (21/11). Padahal dia mengaku tidak menghadiri rapat tersebut.
Rapat yang digelar pukul 21.00 Wita itu membahas Penandatanganan Nota Kesepakatan Kegiatan Tahun Jamak serta KUA–PPAS 2026.
Dalam daftar hadir, Hasna tercatat mengikuti rapat melalui Zoom. Namun dia menegaskan informasi itu tidak benar.
“Itu yang membuat saya kebingungan, kenapa bisa muncul nama saya yang jelas-jelas tidak hadir di dalam Zoom,” ujar Hasna, Senin (24/11).
Ia mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah ditelepon ketua Fraksi Golkar. “Saya ditelepon sama Ibu Ketua Fraksi. Saya kaget juga,” ucapnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kutim Asti Mazar menegaskan ketidakhadiran anggotanya pada paripurna tersebut merupakan sikap resmi fraksi berdasarkan instruksi partai.
“Sikap Fraksi Golkar saat itu kami mengikuti instruksi dari partai. Saya perpanjangan tangan partai untuk tidak menghadiri,” kata Asti.
Ia menegaskan ketidakhadiran itu bukan bentuk penolakan terhadap program strategis pemerintah daerah, melainkan keberatan atas penyampaian data anggaran yang diberikan pada menit-menit akhir jelang paripurna.
“Kami minta dari Kamis sampai Jumat, sampai berapa menit sebelum paripurna baru diberikan datanya,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi Golkar mempertanyakan banyaknya usulan proyek tahun jamak yang dinilai bukan lanjutan dari kegiatan sebelumnya.
Asti menyebut, saat daftar peserta Zoom ditampilkan, nama pertama yang muncul justru Hasna. “Berarti ada indikasi bahwa ada yang mengatasnamakan beliau,” tegasnya.
Ia memastikan fraksi dan partai turut menyatakan keberatan dan meminta Sekretariat DPRD mengusut hal tersebut.
Staf ahli Fraksi Golkar Alex Bajo menyampaikan bahwa fraksi telah memberi batas waktu tiga hari kepada Sekretariat DPRD Kutim untuk menelusuri sumber kemunculan nama Hasna pada absensi Zoom. Jika tidak ada kejelasan, pihak fraksi akan membawa kasus ini ke ranah kepolisian.
“Setelah tiga hari tidak ada kejelasan, kami akan melakukan laporan resmi ke polisi. Karena ini sudah tindak pidana yang merugikan Ibu Hasna sebagai anggota DPRD,” tegasnya.
Ia menilai kasus itu menyangkut manipulasi dalam forum resmi yang mengambil keputusan penting.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kutim Hasara memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh. Ia menyebut masih menunggu keputusan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD. “Kalau itu, saya tidak bisa komentar soal itu,” ujarnya singkat. (rd)
JUFRIADI
Editor : Romdani.