KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Enam bulan telah berlalu, misteri penemuan jasad bayi di Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), masih belum terpecahkan. Hingga kini, polisi belum berhasil mengungkap siapa pelaku pembuangan bayi tersebut.
Jasad bayi itu ditemukan warga pada Selasa (27/5/2025) siang sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, sejumlah anak yang tengah mencari kepiting di aliran Sungai Kanal 2, Jalan H. Nanang Kasi I, RT 46, melihat sebuah totebag (tas jinjing) berwarna hijau tergeletak mencurigakan di tepi sungai.
Curiga, mereka membuka bungkusan itu. Betapa terkejutnya, di dalamnya terdapat jasad bayi dengan batu bata yang diselipkan dalam tas, diduga sebagai pemberat.
Sejak saat itu, penyelidikan bergulir. Namun hingga kini, identitas pelaku masih gelap.
Misteri siapa yang tega membuang bayi malang tersebut terus menyelimuti proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan pihaknya hingga kini masih terus melakukan penyelidikan. Ia menyebut proses tersebut terkendala minimnya saksi dan bukti yang berhasil dihimpun.
"Tapi kami tetap berusaha dan melakukan pencarian. Insyaallah kalau ada kabar baik akan segera kami sampaikan dan mohon doa dan dukungan dari rekan-rekan semua," ujarnya, Selasa (2/11/2025).
Ia juga meminta masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun untuk menyampaikannya kepada polisi. "Informasi tersebut bisa menjadi bahan masukan untuk kami melakukan pengungkapan ke depannya," jelasnya.
Sementara itu, beberapa hari setelah penemuan jasad bayi pertama, kasus serupa kembali menghebohkan warga.
Pada Selasa (3/6/2025), jasad bayi ditemukan di Gang Komando, Sangatta Utara. Berbeda dengan kasus sebelumnya yang masih misterius, kasus ini berhasil diungkap.
Pelakunya, berinisial KF, telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)