Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PNS Kutim Dapat Pembebasan Tugas Sementara Efek Rangkap Jabatan di BPD, PPPK Diminta Memilih

Jufriadi • Selasa, 16 Desember 2025 | 18:39 WIB

Ketua PABPDSI Kutim, Ridwan Abdul Razak.
Ketua PABPDSI Kutim, Ridwan Abdul Razak.
 

SANGATTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipilih atau diangkat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjabat sebagai BPD.

Meski demikian, yang bersangkutan tidak kehilangan status maupun hak dasarnya sebagai PNS.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutim Nomor T-400.10.2.3/17473/BUP tentang Penjelasan Status Aparatur Sipil Negara yang Diangkat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, PNS yang menjadi anggota BPD tetap berhak menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Namun, yang bersangkutan tidak menerima tunjangan jabatan. Selain itu, hak cuti dan kenaikan gaji berkala tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipilih atau diangkat menjadi pengurus atau anggota BPD diwajibkan memilih salah satu jabatan.

Ketentuan tersebut diberlakukan karena PPPK terikat pada target kinerja dalam perjanjian kerja, sekaligus sebagai upaya menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan antara tugas sebagai aparatur sipil negara dan fungsi representatif pemerintahan desa.

Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kutim, Ridwan Abdul Razak, mengatakan pihaknya mematuhi kebijakan tersebut. Menurutnya, ketentuan yang berlaku secara tegas mengharuskan ASN maupun PPPK yang merangkap sebagai BPD untuk menentukan pilihan.

“Harus memilih, apakah tetap menjadi BPD atau tetap sebagai ASN maupun PPPK. Kalau memilih PPPK, berarti harus mundur dari BPD. Sebaliknya, kalau tetap di BPD, harus melepaskan status PPPK,” ujar Ridwan.

Ia mengungkapkan, jumlah anggota BPD di Kutim yang berstatus ASN maupun PPPK cukup banyak. Hampir di setiap desa terdapat anggota BPD yang memiliki status tersebut.

“Perkiraannya sekitar 300 sampai 400 orang, meski data pastinya masih kami rekap. Sebagian sebenarnya sudah mengundurkan diri sejak Agustus lalu,” katanya.

Ridwan menambahkan, sesuai ketentuan terbaru, batas waktu penentuan pilihan ditetapkan hingga akhir Desember. Setiap ASN maupun PPPK yang terdampak diwajibkan menyampaikan surat pernyataan pilihan sesuai status yang akan dipertahankan.

“Pada prinsipnya kami di PABPDSI patuh dan taat terhadap keputusan pemerintah. Tinggal bagaimana masing-masing anggota menentukan pilihan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#pns #badan permusyawaratan desa #kutai timur #pppk