Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkab Kutim Sepakati Percepatan Pemekaran Kecamatan Sangkulirang dan Bengalon

Jufriadi • Jumat, 19 Desember 2025 | 15:23 WIB

Asisten I bidang Pamkesra Setkab Kutim saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan pemekekaran Kecamatan Sangkulirang dan Bengalon yang digelar di Hotel Aston Samarinda, Jumat (19/12). (IST).
Asisten I bidang Pamkesra Setkab Kutim saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan pemekekaran Kecamatan Sangkulirang dan Bengalon yang digelar di Hotel Aston Samarinda, Jumat (19/12). (IST).

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyepakati percepatan pemekaran Kecamatan Sangkulirang dan Bengalon dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Hotel Aston Samarinda, Jumat (19/12).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Sekretariat Daerah Kutim, Trisno menyampaikan, seluruh desa di Kecamatan Sangkulirang dan Kecamatan Bengalon telah menyatakan kesepakatan untuk dilakukan pemekaran kecamatan.

“Kesepakatan ini merupakan hasil musyawarah bersama seluruh desa. Pemerintah daerah memfasilitasi prosesnya agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Untuk Kecamatan Sangkulirang, disepakati cakupan wilayah kecamatan Sangkulirang Induk meliputi Desa Sempayau, Kolek, Benua Baru Ulu, Benua Baru Ilir, Maloy, Kerayaan, dan Pulau Miang.

Sementara wilayah Kecamatan Sangkulirang hasil pemekaran mencakup Pelawan, Tepian Terap, Mandu Dalam, Mandu Pantai Sejahtera, Saka, Peridan, Tanjung Manis, Perupuk, serta Desa Persiapan Kerayaan Bilas.

Baca Juga: Kelompok Tani di Kutim Tuntut Pembayaran Lahan Jalan Umum, Pemkab Sebut Tak Bisa karena Terkendala Aturan

Selain itu kata Trisno, untuk memenuhi ketentuan minimal jumlah desa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, akan dibentuk enam desa baru hasil pemekaran dari Desa Sempayau, Benua Baru Ulu, Benua Baru Ilir, Pelawan, Tepian Terap, dan Peridan.

“Nantinya, nama kecamatan baru dan ibu kota kecamatan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan seluruh desa di wilayah Kecamatan Sangkulirang,” katanya. Di Kecamatan Bengalon, cakupan wilayah kecamatan induk disepakati terdiri atas Sepaso, Sepaso Barat, Sepaso Timur, Sepaso Selatan, Muara Bengalon, Sekerat, Tebangan Lembak, Keraitan, dan Persiapan Sekurau Atas.

Adapun wilayah kecamatan pemekaran meliputi Desa Tepian Langsat, Tepian Indah, Tepian Baru, Persiapan Tepian Budaya, Persiapan Tepian Raya, dan Desa Persiapan Tepian Madani. Untuk memenuhi persyaratan jumlah desa, akan dibentuk enam desa baru hasil pemekaran dari Desa Tepian Langsat dan Desa Sekerat.

Penetapan nama kecamatan pemekaran beserta ibu kotanya juga akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan seluruh desa di wilayah Kecamatan Bengalon.

Baca Juga: Kepemimpinan Baru Bappeda Kutim, Begini Fokus Perencanaan Pembangunan

Thrisno menambahkan, guna mempercepat pelaksanaan tahapan pemekaran, telah dibentuk Tim Pemekaran Kecamatan Sangkulirang dan Tim Pemekaran Kecamatan Bengalon sesuai hasil rapat.

“Agar memiliki kepastian hukum, tugas pokok, fungsi, dan susunan tim pemekaran akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kutai Timur,” tuturnya. Lebih lanjut, ia menyatakan percepatan pemekaran ini merupakan bagian dari penataan wilayah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Pemekaran kecamatan bukan hanya soal pembentukan wilayah baru, tetapi memastikan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan bisa lebih efektif dan terjangkau,” pungkasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pemekaran wilayah #bengalon #sangkulirang #kutai timur