KALTIMPOST.ID, SANGATTA—Upaya peredaran narkotika di wilayah pedalaman Kutai Timur (Kutim) kembali digagalkan. Polsek Sangkulirang mengamankan seorang pria berinisial AL alias H di Desa Sandaran, Kecamatan Sandaran, Kamis (18/12) malam.
Penangkapan dilakukan di kawasan Labuan Bilik sekitar pukul 20.10 Wita. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 8,62 gram, yang diduga siap diedarkan.
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Desa Sandaran. “Informasi kami terima dari warga. Setelah itu, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar Erik, Minggu (21/12).
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,38 gram di dalam tas selempang hitam yang digunakan pelaku. Di dalam tas tersebut juga terdapat timbangan digital serta plastik klip. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Di kamar AL, polisi kembali menemukan satu poket besar sabu seberat 8,24 gram yang disimpan dalam tas kecil berwarna biru dongker.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp 800 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit ponsel, alat pengemasan, catatan transaksi, serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Seluruh proses penggeledahan disaksikan masyarakat setempat. Terduga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sangkulirang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. (*)
Editor : Dwi Restu A