SANGATTA – Aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) terungkap. Kali ini, kegiatan revitalisasi tambak di kawasan mangrove TNK, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim), diduga berkaitan dengan proyek Pemkab Kutim.
Dalam operasi gabungan pada Kamis (18/12), petugas mengamankan satu unit alat berat serta dua orang terduga pelaku yang diduga membuka kawasan mangrove untuk kegiatan revitalisasi tambak. Kegiatan tersebut dilakukan di dalam kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.
Informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, kegiatan revitalisasi tambak tersebut merupakan bagian dari proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kutim.
“Alat yang disita itu milik perusahaan kontraktor yang sedang mengerjakan proyek Pemkab Kutim,” ujarnya, Selasa (30/12).
Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) di sirup.inaproc.id, terdapat paket pekerjaan dengan kode RUP 59720139 bernama Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak D.I Martadinata Kec. Teluk Pandan.
Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp3,8 miliar yang bersumber dari APBD 2025, dengan jadwal pelaksanaan pada September hingga Desember 2025.
Paket pekerjaan tersebut mencakup pembangunan jaringan irigasi tambak sepanjang 106 meter.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Januar Bayu Irawan, menyatakan akan memastikan terlebih dahulu apakah proyek tersebut benar masuk dalam kawasan TNK.
“Nanti saya lihat dulu, apakah itu masuk ke perencanaan atau tidak,” katanya saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, setiap pembangunan harus mengacu pada status lahan. Jika berada di dalam kawasan hutan konservasi, maka tidak diperbolehkan ada aktivitas pembangunan, kecuali proyek tersebut berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui keputusan presiden, atau telah terjadi perubahan status kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
“Secara legal, harusnya semua pembangunan itu di APL,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak DPUPR Kutim belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dengan mendatangi kantor dinas terkait juga belum membuahkan hasil lantaran kepala dinas tidak berada di tempat.
Diberitakan sebelumnya, operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai TN Kutai, Detasemen POM VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang, serta Sub Denpom VI/1-3 Sangatta berhasil mengungkap aktivitas ilegal tersebut.
Pada 18 Desember, petugas menyisir wilayah Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, dan menemukan aktivitas pembukaan kawasan mangrove menggunakan alat berat untuk revitalisasi tambak.
Padahal, kawasan mangrove memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir serta menjadi habitat penting bagi berbagai jenis satwa.
Editor : Muhammad Ridhuan