Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Soal Dana RT di Kutim, Bupati Ardiansyah Minta Tepat Sasaran dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Jufriadi • Kamis, 1 Januari 2026 | 19:07 WIB

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
 

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menekankan pentingnya perencanaan dan transparansi dalam pengelolaan program dana Rp250 juta per Rukun Tetangga (RT).

Program tersebut diharapkan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan warga serta dipertanggungjawabkan secara administratif.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, dana RT merupakan bagian dari upaya pembangunan di tingkat lingkungan. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus direncanakan dengan jelas sejak awal.

“Dana Rp250 juta per RT ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga. Karena itu, saya minta pengelolaannya dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” ujar Ardiansyah.

Ia menyebutkan, kegiatan yang dibiayai dana RT wajib disertai perencanaan, pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban yang lengkap. Menurutnya, meskipun jenis kegiatannya relatif sederhana, pengelolaan administrasi tetap harus dilakukan secara tertib.

“Jangan karena kegiatannya kecil lalu administrasinya dianggap sepele. Justru di sinilah integritas kita diuji,” tegasnya.

Ardiansyah juga mengakui, masih terdapat RT yang belum mencairkan dana akibat kendala administrasi, seperti kelengkapan dokumen dan pemahaman teknis pengelolaan anggaran. Kondisi ini dinilai perlu mendapat pendampingan dari pemerintah di tingkat kecamatan dan desa.

Untuk itu, camat dan kepala desa diminta berperan aktif mendampingi RT, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes).

“Camat dan kepala desa harus hadir membantu RT. Jangan dibiarkan bekerja sendiri, karena ini program besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Selain pendampingan internal, Pemkab Kutim juga membuka komunikasi dengan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pengelolaan dana RT tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan sejak awal dinilai lebih efektif dibandingkan penyelesaian persoalan di kemudian hari.

Selain dana pembangunan, pemerintah daerah juga memberikan dukungan operasional kepada RT berupa kendaraan roda dua untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

“Motor operasional itu aset pemerintah daerah. Harus dijaga dan digunakan untuk kepentingan pelayanan warga, bukan kepentingan pribadi,” ucap Ardiansyah.

Editor : Muhammad Ridhuan
#Dana RT #bpk #Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman #kutai timur #badan pemeriksa keuangan