SANGATTA – Perselisihan hubungan industrial antara karyawan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site Kaltim Prima Coal (KPC) dan manajemen perusahaan kini memasuki babak baru.
Setelah serangkaian upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kutai Timur (Kutim) tidak membuahkan hasil, perkara tersebut berlanjut ke ranah pengadilan.
Heri Irawan, karyawan PT PAMA yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2026.
Heri mengatakan gugatan tersebut didaftarkan pada awal Desember 2025. Jadwal persidangan keluar sekitar sepekan setelah pendaftaran.
"Sidang dimulai dari 8 Januari 2026 sampai 31 April. Kalau saya lihat jadwalnya sekitar 16 kali sidang," ujar Heri.
Dalam gugatan yang diajukan, Heri menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen PT PAMA. Di antaranya meminta dipekerjakan kembali sesuai posisi semula, menghapus seluruh sanksi Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang dinilai cacat hukum, membatalkan PHK karena dasar pemberian SP dinilai tidak sah, serta meminta pembayaran upah selama proses berlangsung.
Heri juga mengaku tidak menerima gaji sejak Oktober 2025. Upah bulan Oktober baru diterimanya pada November setelah mengadu ke Dinas terkait.
"Jadi berarti sekitar tiga bulan ini saya tidak terima upah. Seharusnya di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) itu ada, selama proses tetap dibayarkan upah," jelasnya.
Ketua Serikat Pekerja PAMA, Hamka, membenarkan pihaknya mendampingi Heri Irawan dalam proses gugatan ke PHI Samarinda. Dalam perkara ini, serikat pekerja bertindak sebagai kuasa hukum.
Menurut Hamka, gugatan tersebut menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan, terutama terkait penggunaan jam Operator Personal Assistant (OPA) di luar jam kerja serta penahanan upah proses yang dialami Heri.
Ia menegaskan, kasus yang dialami Heri bukan satu-satunya. Sejumlah karyawan lain juga pernah menerima sanksi terkait penolakan penggunaan jam OPA, termasuk dirinya sendiri. Namun, Heri dinilai paling konsisten menolak sehingga berujung pada sanksi beruntun hingga PHK.
"Kalau Mas Heri memang betul-betul tidak pernah mau untuk memakai (OPA) di luar jam kerja makanya diberikan sanksi beruntun hingga sampai PHK," ungkapnya.
Hamka menyebut, berdasarkan telaahan serikat pekerja, sanksi yang dijatuhkan tidak sesuai prosedur yang diatur dalam PKB.
Menurutnya, instruksi kerja seharusnya dilakukan dalam jam kerja, bukan di luar jam kerja.
"Kalau dari segi aturan perjanjian kerja PKB kami, tidak ada terkait aturan yang diwajibkan untuk menggunakan jam OPA di luar jam kerja. Dan tidak ada juga terkait perintah yang dilakukan di luar jam kerja," tegasnya.
Ia menambahkan, pekerjaan di luar jam kerja hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, misalnya melalui mekanisme lembur yang disertai pembayaran upah lembur.
Hamka juga membantah klaim manajemen yang mengaitkan OPA dengan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ia menyebut, selama 18 tahun bekerja di PAMA, penerapan K3 dilakukan dengan memulangkan karyawan yang tidak fit, bukan dengan penggunaan jam OPA.
Ia mengungkapkan, serikat pekerja telah dua kali melakukan perundingan bipartit di Head Office (HO) terkait persoalan OPA, namun belum mencapai kesepakatan.
Menurut Hamka, persoalan OPA telah menimbulkan banyak keluhan. Ia menyebut ketua umum serikat pekerja berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat perselisihan yang lebih luas.
"Jangan sampai sudah banyak korban teman-teman kena sanksi. Akibatnya jam tidur kurang sehingga tidak tercapai, dianggap bisa berakibat sanksi sampai PHK," pungkasnya.
Sementara itu, manajemen PT PAMA Site KPC menyatakan siap menghadapi proses persidangan. Kepala Bagian Human Capital (HC) PAMA, Tri Rahmat, menyebut gugatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme perselisihan hubungan industrial yang wajar.
"Secara prinsip, kita akan merespons ketika memang itu menjadi sebuah proses litigasi yang harus kami hadapi," ujarnya.
Ia menegaskan manajemen akan merespons seluruh poin gugatan serta menghadiri setiap agenda persidangan yang ditetapkan oleh PHI.
"Secara prinsip, manajemen PAMA juga akan menghadapi apa yang menjadi poin gugatan," tuturnya.
Editor : Muhammad Ridhuan