Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

APBD Kutim 2025 Berpotensi Sisakan Utang Akibat Sejumlah Kegiatan Belum Dibayar

Jufriadi • Rabu, 7 Januari 2026 | 19:31 WIB

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor.
 

SANGATTA – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2025 berpotensi kembali menyisakan kewajiban atau utang. Hal ini menyusul masih adanya sejumlah kegiatan yang hingga awal 2026 dilaporkan belum terbayarkan.

Potensi utang tersebut mengemuka dalam Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) I Pemkab Kutim, yang sekaligus menjadi agenda evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun 2025 serta persiapan program tahun 2026.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, mengungkapkan pada rapat tersebut pemerintah daerah mulai menghimpun data kegiatan yang belum diselesaikan pembayarannya.

Menurut Noviari, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melaporkan secara rinci kegiatan yang mengalami keterlambatan pembayaran maupun belum terbayar sama sekali pada APBD Kutim 2025.

“Kami evaluasi dan catat. Makanya kami minta data kegiatan yang belum terbayarkan,” ucapnya, Rabu (7/1).

Data tersebut menjadi dasar untuk menghitung potensi utang yang akan dibebankan pada anggaran berikutnya. Pemkab Kutim hingga kini belum dapat memastikan besaran potensi utang APBD 2025 karena proses pendataan masih berlangsung.

“Kami belum tahu ini. Kami masih himpun, masih disampaikan secara tertulis,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, salah satu faktor utama munculnya potensi utang tersebut adalah belum tersalurnya dana transfer pusat ke daerah (TKD) secara optimal. Untuk tahun anggaran 2025, dana TKD Kutim yang belum tersalur diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar.

Kondisi itu dinilai berisiko menambah beban keuangan daerah apabila tidak segera diantisipasi. Karena itu, Pemkab Kutim mulai menata ulang pola pelaksanaan kegiatan pada tahun 2026 agar tidak kembali menumpuk kewajiban di akhir tahun anggaran.

Dalam Radalok I tahun 2026, Noviari menekankan kepada seluruh OPD agar bekerja lebih awal dalam menyiapkan perencanaan dan administrasi kegiatan.

“Kami ingin mengingatkan OPD untuk bekerja lebih awal. Jadi di bulan Februari itu mudah-mudahan sudah bisa menjalankan kegiatan,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#utang #APBD Kutim #kutai timur #dana tkd