KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Hingga pertengahan Januari 2026, sebagian dana transfer dari pemerintah pusat ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum terealisasi sepenuhnya.
Ketua DPRD Kutim Jimmi mengatakan, nilai dana yang belum ditransfer tersebut mendekati Rp 2 triliun. Dana tersebut diakui sebagai milik daerah, namun proses penyalurannya sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Itu bukan dana hilang, tapi memang belum disalurkan,” ujar Jimmi.
Ia menjelaskan, kondisi ini membuat pemerintah daerah harus ekstra hati-hati dalam menyusun program dan kegiatan. Sebab, ketersediaan anggaran yang belum pasti berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan pembangunan.
Jimmi mengungkapkan, Kutim sebelumnya juga pernah mengalami persoalan serupa. Pada periode sebelumnya, dana kurang salur yang belum diterima daerah nilainya hampir Rp 1 triliun.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan sempat menyampaikan rencana pengembalian anggaran sekitar Rp 75 triliun untuk dibelanjakan di daerah. Namun hingga kini, daerah belum menerima kejelasan teknis terkait kebijakan tersebut.
“Tapi sampai sekarang belum ada petunjuk teknisnya,” jelasnya.
Menurut Jimmi, daerah masih menunggu aturan resmi berupa Peraturan Menteri Keuangan atau Surat Keputusan Menteri Keuangan yang akan mengatur besaran dan mekanisme penyaluran ke setiap daerah.
Meski menunggu, Jimmi menegaskan pemerintah daerah tetap melakukan langkah koordinasi. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim, kata dia, telah menyampaikan dan mengawal persoalan tersebut ke kementerian terkait.
Ia menekankan, saat ini yang dibutuhkan daerah adalah kepastian waktu, bukan sekadar pengakuan kepemilikan dana.
“Yang jadi masalah sekarang itu bukan diakui atau tidak, karena pusat mengakui itu uang daerah. Yang kita tunggu adalah kapan ditransfer,” tegasnya.
Selama kewenangan penyaluran masih berada di pemerintah pusat, daerah hanya bisa terus mengawal proses tersebut.
“Namanya keran ada di pusat, mau tidak mau kita harus terus menagih dan mengawal,” tambah Jimmi.
Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan agar pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan pembangunan dan pelayanan publik secara lebih terukur.
“Jangan sampai pembangunan terganggu hanya karena ketidakpastian transfer,” pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto