SANGATTA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2026 dipastikan mengalami penurunan. Dari pagu awal sebesar Rp5,7 triliun yang telah disahkan, anggaran harus dikoreksi menjadi sekitar Rp5,1 triliun.
Penyesuaian tersebut dilakukan setelah muncul laporan kelebihan perhitungan dana bagi hasil (DBH) dari Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan. Nilai kelebihan hitung itu mencapai Rp615 miliar.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menjelaskan koreksi anggaran baru diketahui setelah APBD disahkan dan masuk tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi serta Kementerian Dalam Negeri.
"Berdasarkan evaluasi tersebut, pagu anggaran yang semula telah disepakati sebesar Rp5,7 triliun, kini harus dikoreksi menjadi kisaran Rp5,1 triliun," kata Jimmi.
Menurutnya, kondisi ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, informasi terkait kelebihan perhitungan DBH baru disampaikan setelah proses pengesahan anggaran selesai.
"Ternyata balasannya menyatakan bahwa ini lebih sekitar Rp615 miliar dari dana bagi hasil. Jadi, di awal tahun ini pemerintah harus melakukan penyesuaian anggaran," bebernya.
Jimmi menilai, apabila informasi tersebut diterima sebelum ketok palu APBD, DPRD dan pemerintah daerah dapat lebih awal melakukan penyesuaian perencanaan.
Di sisi lain, Pemkab Kutim juga masih dihadapkan pada persoalan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar, yang berkaitan dengan kurang salur dana dari pemerintah pusat sebesar Rp1,8 triliun pada akhir tahun 2025.
Namun, Jimmi menegaskan bahwa angka tersebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu proses pemeriksaan resmi dari Inspektorat wilayah dan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kalau sudah ada angka final dari BPK, baru bisa kita nyatakan itu utang tetap," tegasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan