SANGATTA – Kewajiban penggunaan terpal bagi truk pengangkut material di Kutai Timur sebenarnya telah tertuang dalam peraturan daerah sejak 2008. Namun aturan itu belum sepenuhnya berjalan. Truk tanpa penutup bak masih terlihat melintas di sejumlah ruas jalan, yang aktivitasnya mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menyebut persoalan ini bukan pada kurangnya aturan, melainkan belum adanya tindakan tegas. Selama ini pemerintah masih mengandalkan pola imbauan. “Perdanya sudah ada, bahkan dari 2008. Tinggal eksekusi saja itu,” kata Trisno, Selasa (3/2/2026).
Ia menilai penggunaan spanduk peringatan yang beberapa waktu terakhir dipasang di ruang publik sebetulnya menunjukkan bahwa langkah penegakan aturan belum berjalan. Menurutnya, risiko yang ditimbulkan cukup serius, mulai dari material yang jatuh hingga memicu kecelakaan.
“Langkahnya itu harus penertiban. Tidak ada lagi sosialisasi, spanduk itu sudah berlaku lama. Semua orang tahu, hanya mereka (pengemudi truk) itu mau enggak mau repot saja,” ujarnya.
Trisno menekankan bahwa pelanggaran tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar urusan administrasi. Dampaknya langsung menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Material jatuh di jalan itu bisa menyebabkan kecelakaan. Ini menyangkut nyawa orang,” ujarnya. Ia memastikan pemerintah akan mengubah pendekatan dengan memperbanyak aksi pengawasan dan penertiban. Tugas itu akan melibatkan instansi teknis yang berwenang di lapangan.
“Tidak ada lagi sosialisasi. Tahapannya sekarang penertiban dan penindakan. Saya akan koordinasikan ke Dishub dan Satpol PP,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan