KALTIMPOST.ID-Aktivitas sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kutai Timur (Kutim) kembali memicu sorotan publik.
Forum Pemuda Kutai Timur (Pekutim) menilai banyak THM yang beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
Koordinator Pekutim Alim Bahri mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya THM di beberapa kecamatan. Seperti Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon, Kaliorang, hingga Sangkulirang.
“Hasil kajian dan pantauan kami di lapangan terutama beberapa kecamatan sangat marak, sehingga kami khawatir juga,” ujarnya, Senin (9/2).
Ia menyebut keberadaan THM rawan disalahgunakan sebagai lokasi prostitusi hingga peredaran minuman keras ilegal.
Pekutim pun telah melayangkan surat kepada Bupati Kutim pada Oktober 2025 sebagai bentuk protes dan tuntutan agar pemerintah segera menertibkan THM yang tidak mengantongi izin.
Menurut Alim, respons baru diterima dua bulan setelah surat tersebut masuk, melalui operasi penindakan yang dilakukan Satpol PP. “Jadi ada sekitar dua bulan surat kami baru ada tanggapan,” tuturnya.
Namun, ia menilai tindakan Satpol PP belum efektif. Beberapa THM disebut tetap beroperasi meski telah di-sidak.
“Kami dapatkan masih ada yang buka meski sudah ada penindakan. Jadi tutupnya hanya satu malam itu,” lanjutnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Satpol PP Kutim Fatah Hidayat menjelaskan seluruh langkah penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025.
Ia menegaskan Satpol PP tidak serta-merta dapat menutup tempat usaha, karena penindakan harus mengikuti prosedur.
“Aturan mengamanatkan tahap awal berupa sanksi administrasi, seperti teguran lisan yang sudah kami lakukan berkali-kali,” ujar Fatah.
Fatah menyebut pergantian nama maupun pemilik usaha sering menjadi kendala di lapangan. Selain itu, faktor teknis seperti cuaca ekstrem juga menghambat pelaksanaan operasi.
Dia mencontohkan rencana razia yang harus dijadwalkan ulang akibat hujan deras hingga tengah malam.
Operasi penertiban baru dapat dilaksanakan pada Januari 2026, menyasar dua titik yakni Hotel Golden dan Queen.
“Malam itu kami berikan teguran tertulis dan pernyataan tegas. Jika tidak kooperatif, penutupan permanen adalah langkah terakhir,” tegasnya.
Fatah menambahkan bahwa hingga kini pengelola THM yang terjaring belum menunjukkan keseriusan mengurus izin. Meski demikian, Satpol PP tetap memberikan ruang pembinaan melalui operasi non-yustisi.
“Kami beri kesempatan untuk mengurus izin, namun jika batas waktu yang ditentukan tetap dilanggar, maka tahapan penutupan permanen akan kami jalankan,” tambahnya. (rd)
JUFRIADI
Editor : Romdani.