SANGATTA - Sejumlah peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) statusnya dinonaktifkan oleh pemerintah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap akses layanan kesehatan masyarakat.
Di Kutai Timur (Kutim) sendiri, terdapat 130 ribu jiwa peserta BPJS PBI. Sekitar 23 ribu diantaranya di nonaktifkan sementara 6 ribu lainnya dialihkan kembali menjadi tanggungan pemerintah pusat. Penonaktifan BPJS PBI ini mengacu pada surat Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026 lalu.
Menanggapi hal itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan dirinya belum mengetahui alasan penonaktifan tersebut. Namun, ia menegaskan layanan kesehatan bagi warga Kutim tetap akan berjalan.
"Saya juga tidak paham kenapa itu terjadi, entah lah. Insyaallah tidak ada masalah. Mereka tinggal lapor saja," ujarnya, Jumat (13/2).
Lebih lanjut, Ardiansyah menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten, dengan anggaran yang tersedia, siap menanggung kembali kepesertaan BPJS PBI yang sebelumnya dinonaktifkan. "Kalau mereka beralig ke Pemda, siap aja kita. Tapi informasi dari pusat sudah mau diaktifkan kembali," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kutim Herman menjelaskan bahwa jika peserta mendapati status BPJS PBI nonaktif saat mengakses layanan kesehatan, fasilitas kesehatan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Kesehatan. Jika permohonan dilakukan dari desa, prosesnya diteruskan ke Dinas Sosial.
“Di hari itu juga akan kita reaktivasi menjadi tanggungan pemerintah daerah Kutai Timur,” ujarnya. Herman memastikan anggaran daerah saat ini masih memadai sehingga tidak ada hambatan berarti dalam penanganan perubahan data kepesertaan.
Ia juga memaparkan penetapan status BPJS PBI mengacu pada desil kesejahteraan dalam Data Terpadu. Warga yang masuk desil 1–4 ditanggung pemerintah pusat, sementara desil 5 ke atas menjadi kewenangan pemerintah daerah karena termasuk kelompok ekonomi menengah ke atas.
“Desil 1 sampai 4 itu yang dibantu pemerintah pusat. Sedangkan desil 5 ke atas itu ranah pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyesuaikan segmen kepesertaan. Jika seseorang sudah bekerja dan terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), maka statusnya mengikuti segmen tersebut sehingga tidak memerlukan reaktivasi bantuan.
“Kalau sudah bekerja dan terdaftar di segmen pekerja penerima upah, itu sudah sesuai segmentasinya. Jadi tidak perlu reaktivasi lewat pemerintah karena sudah ditanggung pemberi kerja,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki