SANGATTA - Perubahan kebijakan nasional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 membawa dampak langsung bagi calon jemaah haji di Kutai Timur (Kutim).
Aturan baru yang mulai berlaku pada penyelenggaraan haji 2026 mengubah dasar pembagian kuota, dari sebelumnya berbasis jumlah penduduk muslim menjadi sepenuhnya menggunakan waiting list.
Kebijakan ini dinilai memberikan perubahan masa antrean. Kepala Kementrian Haji (Kemenhaj) Kutim, Basmawati Sija, menyebut perubahan sistem di Siskohat membuat estimasi keberangkatan jemaah menjadi lebih realistis.
“Ada perubahan pembagian kuota berdasarkan waiting list di Siskohat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, masa tunggu haji bagi pendaftar baru di Kutim mencapai 37 tahun. Dengan aturan baru, estimasi tersebut turun menjadi sekitar 29 tahun. “Artinya ada pemangkasan sekitar delapan tahun dibandingkan tahun lalu,” kata Basmawati.
Pada 2026, jemaah haji reguler asal Kutim yang masuk kuota tercatat 171 orang, hampir sama dengan kuota tahun sebelumnya sebanyak 173 orang. Di sisi lain, persiapan jemaah mulai dimatangkan, baik dari sisi materi ibadah maupun kesiapan fisik.
Manasik Nasional yang digelar daring baru-baru ini hanya diikuti perwakilan jemaah dari Sangatta Utara dan Sangatta Selatan karena pelaksanaan dilakukan mendadak.
“Yang hadir sekitar 100 orang dari Sangatta saja. Kami tidak mengundang jemaah dari wilayah jauh karena mempertimbangkan kesiapan fisik dan transportasi mereka,” jelasnya.
Basmawati memastikan manasik tingkat kabupaten dan kecamatan tetap digelar setelah Ramadan atau Idulfitri. “Insyaallah manasik tingkat kabupaten dan kecamatan akan kami laksanakan setelah Ramadan atau Idulfitri. Kegiatannya akan kami gabungkan supaya lebih efektif,” ujarnya.
Kemenhaj Kutim juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memilih biro perjalanan umrah dan haji khusus, mengingat masih adanya laporan penipuan yang menimpa calon jemaah.
Editor : Muhammad Ridhuan