SANGATTA - Di banyak wilayah Kutai Timur (Kutim), warga masih menempati lahan tanpa sertifikat resmi. Kondisi ini membuat status kepemilikan tidak jelas, rawan sengketa batas, dan menyulitkan ketika terjadi perselisihan antarwarga maupun dengan pihak lain.
Atas dasar itu, pemerintah daerah menindaklanjutinya lewat program Satu KK Satu Sertifikat ditujukan memberi kepastian hak warga. Program yang menjadi prioritas Bupati Ardiansyah Sulaiman itu dilaksanakan melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanahan.
Program ini bertujuan agar keluarga yang tinggal di atas tanah turun-temurun maupun tanah garapan memiliki bukti hak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga: Warga Bengalon Diserang Buaya Saat Halaman Rumah Banjir, Dua Orang Luka-Luka
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, mengatakan mekanisme kerja antara Pemkab dan BPN telah diatur melalui nota kesepahaman (MoU) dan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK). Pemkab menangani tahap awal, yakni pengukuran dan pemetaan.
“Kami fokus pada ranah pengukuran dan pemetaan lahan. Untuk memastikan akurasi data di lapangan, kami akan melibatkan tenaga profesional dari pihak ketiga yang dipilih melalui proses lelang transparan,” jelas Simon.
Proses pengukuran digunakan untuk mengidentifikasi kondisi lahan warga yang tidak bermasalah maupun yang membutuhkan verifikasi batas. Tujuannya, setiap keluarga mendapatkan sertifikat resmi.
Simon menilai kepastian kepemilikan untuk mengurangi potensi konflik dan memperjelas status penguasaan lahan di tingkat desa. Selain itu, penerbitan sertifikat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Menurutnya, selain menghindari konflik agraria, akses finansial lewat sertifikat juga dapat menjadi agunan yang diakui bank untuk permodalan usaha dan peningkatan nilai aset yakni tanah bersertifikat memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi di pasar properti.
Baca Juga: Sekolah Rakyat di Kutim Tertinggal, Pemkab Siapkan Lahan 8 Hektare dan Tunggu Survei Kemensos
Dari segi administratif, seperti penataan PBB dan BPHTB memang akan berpengaruh, namun bukan menjadi sasaran utama. Simon mengatakan ketertiban data tanah hanya berpengaruh pada pengelolaan pajak dan bukan menjadi fokus program.
“Administrasi tanah yang tertib adalah investasi masa depan. Semakin valid data objek pajak kita, semakin kuat pula kapasitas fiskal daerah untuk membangun infrastruktur bagi rakyat,” ujarnya.
Dinas Pertanahan saat ini menyelesaikan tahap awal sebelum pelaksanaan di kecamatan. Warga diminta menyiapkan dokumen dasar, termasuk KTP dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Mereka yang belum memiliki surat formal tetap dapat diusulkan selama terdapat bukti fisik di lapangan serta saksi batas dari desa. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki