KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Persoalan legalitas lahan perkebunan kembali menjadi perhatian di Kutai Timur (Kutim). DPRD menyoroti adanya perusahaan sawit yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun, namun hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutim, Faizal Rachman, mengungkapkan perusahaan tersebut diketahui mulai menanam kelapa sawit sejak 2009. Aktivitas perkebunan sudah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa kepastian hak atas tanah yang menjadi dasar legalitas usaha perkebunan skala besar.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan masih lemahnya pengawasan dalam tata kelola pertanahan di daerah.
Faizal menegaskan, dalam sistem perizinan perkebunan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak bisa disamakan dengan hak atas tanah. IUP hanya bersifat izin operasional, sedangkan untuk penguasaan lahan perkebunan harus berbentuk HGU yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Perlu dipahami bahwa IUP bukanlah hak atas tanah. Untuk kegiatan perkebunan, hak atas tanah yang sah adalah HGU yang diterbitkan oleh ATR/BPN. Namun faktanya, ada perusahaan yang sudah menanam sawit sejak 2009 dan sampai sekarang belum memiliki HGU,” ujar Faizal.
Ia juga mengungkapkan adanya pengakuan dari ATR/BPN Kaltim yang menyebut hingga saat ini belum pernah ada teguran kepada perusahaan tersebut terkait belum diurusnya HGU.
Kondisi itu menurut Faizal menimbulkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum dan pengawasan terhadap aktivitas perkebunan di daerah.
“Pertanyaannya sederhana, bagaimana mungkin perusahaan dapat beroperasi bertahun-tahun tanpa kepastian hak atas tanahnya,” tegasnya.
Faizal menilai, jika tata kelola pertanahan dilakukan secara tertib sejak awal, berbagai persoalan konflik agraria yang kerap terjadi di kawasan perkebunan sebenarnya bisa diminimalkan. Kepastian status lahan juga dinilai penting untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah.
Karena itu, ia mendorong ATR/BPN di tingkat provinsi maupun kabupaten agar lebih aktif melakukan penertiban administrasi pertanahan, terutama terhadap perusahaan yang telah lama beroperasi namun belum mengantongi HGU.
“Jika tata kelola pertanahan dijalankan secara tertib sejak awal, banyak konflik agraria sebenarnya dapat dicegah. Karena itu saya mendorong ATR/BPN Kalimantan Timur dan ATR/BPN Kutai Timur untuk segera bangkit dan menertibkan persoalan ini,” pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto