Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus Viral Begal Guru di Teluk Pandan Kutim Dihentikan, Para Pihak Sepakat Berdamai  

Jufriadi • Jumat, 10 April 2026 | 12:24 WIB
Mediasi korban dan terduga pelaku di Teluk Pandan, Kutim berujung damai melalui restorative justice, Kamis (9/4/2026). (IST)

 
Mediasi korban dan terduga pelaku di Teluk Pandan, Kutim berujung damai melalui restorative justice, Kamis (9/4/2026). (IST)  

 

SANGATTA - Kasus dugaan pembegalan terhadap seorang guru di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim) yang sempat ramai di media sosial dipastikan tidak berlanjut ke proses hukum. Perkara itu diselesaikan melalui restorative justice setelah para pihak sepakat berdamai, Kamis (9/4/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Pipa Bukit Kusnodo, Desa Suka Rahmat. Korban berinisial CT sempat mengalami luka robek di alis kiri, lebam di mata kiri, luka di bibir bawah, serta luka di bagian pelipis dan lutut.

Penanganan awal dilakukan oleh Polsek Teluk Pandan. Dalam prosesnya, polisi kemudian memfasilitasi pertemuan antara korban dan tiga terduga pelaku. Dari mediasi tersebut, muncul kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Para pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Permintaan itu diterima, dengan pertimbangan kemanusiaan serta masa depan para pelaku. Korban juga memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Dalam kesepakatan bersama, pihak pelaku bertanggung jawab atas kerusakan handphone milik korban. Selain itu, biaya pengobatan, baik yang sudah dikeluarkan maupun perawatan lanjutan, ditanggung oleh keluarga pelaku.

Kedua belah pihak juga sepakat tidak lagi mengungkit kejadian tersebut serta menjaga hubungan baik ke depan. Korban bahkan bersedia memberikan klarifikasi kepada publik bahwa kejadian yang sempat disebut sebagai pembegalan itu sebenarnya merupakan kesalahpahaman.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menegaskan, penyelesaian perkara melalui restorative justice menjadi salah satu pendekatan yang diutamakan, selama memenuhi syarat.

“Kami mengedepankan penyelesaian yang humanis melalui mediasi, selama semua pihak sepakat dan tidak menimbulkan keresahan lanjutan. Ini bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas AKBP Fauzan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar, terutama di media sosial. “Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Percayakan setiap penanganan kasus kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara profesional,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#guru #begal #Teluk Pandan #polres kutim