Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

744 Aset Tanah Pemkab Kutim Belum Bersertifikat, KPK Ingatkan Potensi Sengketa

Jufriadi • Minggu, 26 April 2026 | 14:10 WIB
Kasatgas Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana. (Dok. KPK)
Kasatgas Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana. (Dok. KPK)
 
KALTIMPOST.ID, SANGATTA–Ratusan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Data terbaru menunjukkan, sekitar 744 bidang tanah belum bersertifikat.
 
Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan sertifikat sebagai langkah pengamanan aset daerah.
 
Kasatgas Korsup Wilayah IV KPK Andy Purwana menilai lambatnya proses sertifikasi, berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
 
Baca Juga: Prediksi Suhu Capai 42 Derajat, Jamaah Haji PPU Diimbau Siaga Cuaca Ekstrem
 
“Sertifikasi aset pemda itu penting, karena dari berbagai kejadian di daerah lain, banyak tanah pemda yang diambil atau dikuasai pihak lain, bahkan berujung sengketa hingga ke pengadilan,” ungkap Andy, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (25/4) malam.
 
Ia menyebut, dengan jumlah aset yang belum tersertifikasi mencapai ratusan bidang, target penyelesaian saat ini dinilai terlalu rendah. Selama ini, sertifikasi hanya berkisar 10 bidang per tahun. “Kami berharap target tahun ini bisa ditingkatkan menjadi 100 bidang atau bahkan lebih,” tegasnya.
 
Berdasarkan perhitungan KPK, jika percepatan tidak dilakukan, penyelesaian seluruh aset tersebut akan memakan waktu puluhan tahun. Untuk mengejar target dalam lima tahun, setidaknya dibutuhkan sertifikasi sekitar 130 bidang per tahun.
 
Baca Juga: Aji Mohd Tommy Nakhodai Baseball Paser, Targetkan Emas di Porprov 2026
 
“Kalau setiap tahun hanya 20 bidang, mungkin 35 tahun baru selesai. Untuk percepatan dalam lima tahun, minimal harus 130 bidang per tahun. Ini butuh komitmen bersama,” tambahnya.
 
Sementara itu di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim masih ada sejumlah kendala. Di antaranya dokumen aset yang belum terpusat, serta beberapa lahan yang belum memiliki batas atau patok yang jelas. Pada tahun sebelumnya, dari target 20 bidang, hanya 10 yang berhasil disertifikasi.
 
Selain itu, ditemukan pula perbedaan data antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Kutim. Pemkab mencatat 99 bidang telah bersertifikat, sedangkan Kantor Pertanahan mencatat 167 bidang, termasuk 33 sertifikat yang didaftarkan pada 2025.
 
Baca Juga: PSS Sleman Bakal Kerja Keras Demi Pertahankan Posisi Puncak
 
Perbedaan tersebut menjadi catatan untuk segera dilakukan sinkronisasi data. KPK meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyerahkan data aset, baik yang sudah maupun belum bersertifikat, paling lambat 29 April 2026.
 
Dari seluruh aset yang ada, Pemkab juga diminta menetapkan 10 bidang prioritas untuk dipercepat proses sertifikasinya. Upaya itu untuk mempercepat pengamanan aset sekaligus meminimalkan potensi sengketa.
 
Selain percepatan sertifikasi, KPK turut merekomendasikan pembentukan tim khusus percepatan, penguatan pengamanan fisik dan legal aset, serta pemanfaatan aplikasi “Sentuh Tanahku” guna mendukung pengawasan aset daerah.
 
Baca Juga: Prediksi Suhu Capai 42°C, Jamaah Calon Haji PPU Diimbau Siaga Cuaca Ekstrem
 
Menanggapi hal itu, Ardiansyah Sulaiman menyatakan pemerintah Kabupaten akan terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyelesaikan persoalan tersebut. "Kami tetap koordinasi dengan BPN," ujarnya singkat. (*)
Editor : Dwi Restu A
#kpk #aset #pemerintah #sertifikat #tanah