SANGATTA - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), isu pemutusan hubungan kerja (PHK) muncul di Kutai Timur (Kutim). Sebanyak 11 pekerja lokal di PT Pama Persada Nusantara (PAMA) Site KPCS tidak lagi dipekerjakan.
Keputusan tersebut memicu keberatan dari pekerja terdampak. Kasus ini menjadi perhatian karena sebelumnya Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan keinginan agar tidak terjadi PHK selama masa kepemimpinannya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ardiansyah meminta perusahaan mengupayakan langkah penanganan, terutama bagi pekerja yang terdampak akibat penutupan aktivitas di suatu site.
"Saya minta dengan sematang-matangnya usahakan itu (tanpa PHK)," ujar Ardiansyah, Senin (27/4).
Baca Juga: Polisi Kutim Borong 2 Emas di Jepang, Aksi Gabriel Simorangkir Bikin Bangga
Ia meminta agar perusahaan memberikan fasilitas yang bisa bersinergi dengan perusahaan kepada karyawan yang keberatan karena terdampak PHK.
"Saya hanya minta usahakan carikan tempat lain yang bisa bersinergi dengan perusahaan bagi mereka yang masih belum menerima. Kalau yang sudah menerima lain lagi persoalannya," ucap Ardiansyah.
Baca Juga: DLH Kutim Wajibkan Perusahaan Kelola Sampah Mandiri, Tak Boleh Bergantung ke TPA
Selain itu, Ardiansyah juga mendorong perusahaan menyiapkan program pemberdayaan bagi karyawan, sebagai langkah antisipasi jika tidak lagi bekerja.
"Itu bagi para karyawan seandainya mereka mengalami sesuatu (PHK). Jadi harus kita lakukan. Itu pesan saya," pungkasnya.
Hingga kini, pekerja yang terdampak masih menyampaikan keberatan dan berharap ada solusi lanjutan dari perusahaan maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, manajemen PAMA menyatakan langkah PHK merupakan bagian dari penyesuaian operasional. Human Resource Development (HRD) PAMA, Tri Rahmat Soleh, menjelaskan kegiatan operasional di Kutim terbagi dalam dua wilayah, yakni Pengalon dan Sangatta.
Menurutnya, terdapat indikasi penurunan kapasitas kerja di salah satu area yang berdampak pada kebutuhan tenaga kerja.
“Berdasarkan perjanjian kerja yang ada, memang terdapat potensi salah satu area PJU kami akan mengalami penurunan kapasitas yang cukup signifikan,” ujar Tri.
Ia mengatakan, kondisi tersebut mendorong perusahaan melakukan normalisasi sumber daya manusia agar sesuai dengan kebutuhan operasional.
“Ini adalah langkah yang tidak bisa dihindari agar operasional tetap berjalan efektif dan efisien,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap kebijakan perusahaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Kami ingin meluruskan bahwa ini bukan semata-mata keputusan sepihak, tetapi bagian dari mekanisme perusahaan dalam menghadapi dinamika operasional. Semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki