Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

May Day di Kutim: Target 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Masih Jauh dari Realisasi

Jufriadi • Jumat, 1 Mei 2026 | 14:00 WIB
MASALAH KLASIK: Aksi unjuk rasa Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kutai Timur di halaman Kantor DPRD Kutim, Jumat (1/5).
MASALAH KLASIK: Aksi unjuk rasa Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kutai Timur di halaman Kantor DPRD Kutim, Jumat (1/5).

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Momentum Hari Buruh di Kutai Timur (Kutim) masih diwarnai persoalan klasik sektor ketenagakerjaan. Salah satunya terkait komposisi tenaga kerja lokal dan nonlokal yang hingga kini belum memiliki data pasti, meski aturan sudah diteken.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024, komposisi tenaga kerja di Kutim diatur sebesar 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja dari luar daerah. Namun implementasi di lapangan belum dapat diukur.

Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kutim, Simon menilai penerapan aturan tersebut menghadapi tantangan di lapangan, terutama di sektor perkebunan.

Baca Juga: May Day 2026: Buruh Balikpapan Desak Penghapusan Outsourcing dan Kenaikan PTKP ke Wali Kota

“Kalau di perkebunan, hampir tidak mungkin terpenuhi karena pekerja lokal banyak yang tidak bertahan. Tapi untuk sektor pertambangan, itu sangat mungkin,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya mendorong agar aturan proporsi ini benar-benar ditegakkan di sektor pertambangan. Namun, ia menilai lemahnya regulasi menjadi salah satu kendala utama.

“Ada kekurangan dalam perda itu, sanksinya tidak tegas. Makanya perusahaan tambang hampir belum ada yang mencapai itu,” katanya.

Berdasarkan hasil kajian internal serikat buruh, hingga kini belum ada perusahaan di Kutim yang benar-benar memenuhi komposisi 80 persen tenaga kerja lokal. Bahkan, di sektor pertambangan yang dinilai paling memungkinkan, realisasinya masih jauh dari ketentuan.

Baca Juga: May Day di Samarinda: Aktivis Perempuan Soroti Diskriminasi dan Upah Murah

“Kalau dari hasil kajian kami, belum ada yang mencapai 80:20. Padahal aturannya sudah beberapa tahun lalu,” sebutnya.

Ke depan, SBSI Kutim berencana mendorong penguatan pengawasan melalui forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit serta tim deteksi dini yang dibentuk pemerintah daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim menegaskan, definisi tenaga kerja lokal perlu dipahami secara administratif, bukan etnografis.

“Secara klasifikasi kependudukan, yang dimaksud pekerja lokal adalah pekerja yang secara administrasi ber-KTP Kabupaten Kutai Timur. Ini beda dengan pengertian etnografi,” ujarnya.

Ia mengakui, hingga saat ini pemerintah belum memiliki data valid terkait komposisi tenaga kerja tersebut. Karena itu, pihaknya belum bisa menyampaikan persentase riil keterpenuhan aturan 80 persen tenaga kerja lokal.

“Tidak mungkin kami menyampaikan pernyataan bahwa daat ini sekian persen pada saat kami belum punya data yang valid,” katanya.

Distransnaker Kutim kini tengah mengumpulkan data dari seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan melalui surat resmi untuk menghimpun data detail ketenagakerjaan.

Data yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk membangun basis data besar (big database) ketenagakerjaan Kutim. Selain itu, data tersebut juga menjadi dasar untuk evaluasi, verifikasi, hingga mendorong perusahaan memenuhi ketentuan yang diatur dalam perda.

“Sementara pendataan, kami berkirim surat ke seluruh perusahaan untuk menyampaikan data detail yang akan dimasukkan dalam big database,” jelasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#dprd kutim #may day #serikat buruh #kutai timur #hari buruh