Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

May Day 2026, Buruh Sawit di Kutim Keluhkan Upah yang Masih di Bawah UMK

Jufriadi • Jumat, 1 Mei 2026 | 19:16 WIB
AUDIENSI: Audiensi serikat pekerja dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Ruang Arau, Jumat (1/5). (IST)
AUDIENSI: Audiensi serikat pekerja dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Ruang Arau, Jumat (1/5). (IST)

SANGATTA - Isu pemenuhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kembali mencuat pada peringatan Hari Buruh Internasional di Kutai Timur (Kutim), Jumat (1/5). Dalam aksi yang dilakukan berbagai serikat pekerja dan buruh, persoalan upah sektor perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu yang paling disorot.

UMK Kutim tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.067.436 per bulan, naik 8,64 persen atau Rp323.616 dibandingkan tahun sebelumnya. Namun di lapangan, buruh menilai implementasinya belum berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: May Day di Kutim: Target 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Masih Jauh dari Realisasi

Ketua Serikat Pekerja Borneo (SPB), Ebet Sidabutar, menyebut persoalan pengupahan masih ditemukan di sejumlah perusahaan sawit. Sistem kerja yang berbasis hasil dinilai menjadi salah satu penyebab buruh tidak menerima upah sesuai ketentuan.

“Upah yang diberikan tidak jelas. Sistemnya berbasis hasil, tapi ketentuan harga ditentukan sepihak oleh perusahaan,” ujar Ebet.

Menurutnya, skema tersebut membuat pekerja tidak memiliki kepastian pendapatan. Meski telah bekerja sesuai jam kerja, upah yang diterima tetap bergantung pada capaian target yang ditetapkan perusahaan.

“Logikanya, sudah bekerja 7 jam. Tapi kalau target tidak tercapai, mereka tidak dapat upah harian sesuai UMK. Misalnya target pupuk 600 kilogram, tapi karena hujan hanya tercapai 300 kilogram, maka upahnya dipotong. Ini yang membuat pekerja tidak pernah benar-benar menerima UMK,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menyebabkan sebagian pekerja tetap berada di bawah standar upah minimum, meski telah bekerja lebih dari 25 hari dalam sebulan.

Baca Juga: Irigasi Kutim Belum Optimal, DPRD Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

“Ini yang jadi keprihatinan kami, karena lemahnya kontrol dan posisi tawar buruh,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan praktik pengupahan di bawah UMK tidak dapat dibenarkan. Ia meminta instansi teknis segera mengambil langkah pengawasan.

“Kutim ini UMK-nya tinggi, apalagi di sektor sawit. Kalau tidak ditaati, harus ada tindakan,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga berencana melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan, sekaligus menurunkan tim untuk memantau langsung kondisi di lapangan.

“Saya setuju tim deteksi dini segera bergerak. Turun ke lapangan, cek langsung. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

Persoalan ini menjadi catatan dalam momentum Hari Buruh tahun ini, terutama terkait kesenjangan antara ketentuan UMK yang telah ditetapkan dengan praktik pengupahan di sektor perkebunan sawit.

Editor : Muhammad Ridhuan
#perkebunan kelapa sawit #kutai timur #upah minimum kabupaten #hari buruh internasional