Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bupati Kutim Soroti Larangan Guru Non-ASN 2027, Cari Solusi agar Tetap Mengajar

Jufriadi • Senin, 4 Mei 2026 | 16:35 WIB
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. (Foto Jufriadi/KP)
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. (Foto Jufriadi/KP)

SANGATTA - Pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 membatasi penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Mulai 1 Januari 2027, guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.

Menanggapi hal itu, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman angkat bicara. Ia menyebut kebijakan tersebut masih akan didalami lebih lanjut, terutama terkait dampaknya terhadap kebutuhan tenaga pengajar di daerah.

“Inilah yang akan kami coba dalami apa maksudnya ini. Ataukah mungkin ada solusi lain dari Kementerian, karena tidak mungkin kita mengeluarkan mereka (guru honorer) dari dunia sekolah,” ujarnya, Senin (4/5).

Menurutnya, keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan oleh sekolah. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat menyiapkan skema alternatif agar tenaga honorer tetap bisa mengajar.

“Mudah-mudahan ada solusi lain dari Mendikdasmen, mereka (honorer) tidak keluar. Lalu ada jalur lain mereka tetap mengajar dengan yang lebih baik lagi,” tambahnya.

Dalam edaran tersebut, guru non-ASN yang masih diperbolehkan bertugas hingga batas waktu adalah mereka yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024.

Sebagai opsi, Pemkab Kutim mempertimbangkan skema lain, termasuk mekanisme outsourcing, sebagaimana diterapkan pada beberapa instansi lain yang membutuhkan banyak tenaga.

“Ini mungkin solusi terakhir yang akan kami ambil. Karena tidak mungkin mereka kita keluarkan dari sekolah,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa opsi tersebut bukan satu-satunya solusi. Pemerintah daerah tetap akan mencari berbagai alternatif agar proses belajar mengajar tidak terganggu.

Ia juga menilai, tanpa solusi dari pemerintah pusat, daerah akan menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.

“Kalau Kementerian tidak memberikan solusi terkait dengan tidak ada lagi non ASN. Kita di daerah yang owner-nya akan kesulitan," tegasnya.

Menurut Ardiansyah, kualitas pengajar tetap harus menjadi prioritas, sehingga tidak memungkinkan menggantikan guru honorer dengan tenaga yang tidak memiliki kompetensi pendidikan.

“Tidak mungkin orang yang mengajar tapi tidak punya pendidikan mengajar kita suruh mengajar, itu tidak mungkin,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#pembatasan mengajar di sekolah negeri #Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman #Guru Non ASN