SANGATTA - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kutai Timur (Kutim) berhasil terungkap.
Dalam pengungkapan jajaran Polres Kutim yang dilakukan sejak April hingga Mei 2026 itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Mereka diamankan di lokasi dan waktu berbeda berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterbitkan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pick up Grand Max, serta total 6.725 liter BBM jenis Pertalite yang ditampung dalam ratusan jerigen berbagai ukuran.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat komunikasi dan dokumen kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan dan penimbunan BBM subsidi secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah Kutim.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegas AKP Rangga, Jumat (15/5).
Menurut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam distribusi BBM ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan, menjelaskan para pelaku diduga membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk ditimbun dan dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU kemudian ditimbun menggunakan jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Iptu Rizky.
Ia menegaskan penyidik akan menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan BBM subsidi sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak terhadap distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Ismet Rifani