SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) menyoroti masih minimnya keterbukaan data tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutim. Kondisi itu dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam memantau proporsi tenaga kerja lokal dan nonlokal.
Anggota DPRD Kutim, Shabaruddin mengatakan, pemerintah seharusnya memiliki data yang jelas terkait jumlah pekerja di tiap perusahaan. Menurut dia, persoalan tersebut menunjukkan pengawasan ketenagakerjaan belum berjalan optimal.
“Seharusnya data seperti itu mudah diakses. Pemerintah harus tahu berapa jumlah tenaga kerja lokal dan nonlokal yang bekerja di setiap perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga: Pangkas Rantai Distribusi, Koperasi Merah Putih Balikpapan Bakal Pasok Bahan Baku Antar-Pulau
Ia menilai data tenaga kerja penting sebagai dasar evaluasi terhadap pelaksanaan penyerapan tenaga kerja lokal di daerah. Menurutnya, keberadaan data bukan untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan menjadi bahan komunikasi antara pemerintah dan perusahaan.
“Kalau ternyata jumlah tenaga kerja lokal masih kecil, jangan langsung ribut. Pemerintah dan perusahaan harus duduk bersama mencari jalan keluarnya,” katanya.
Shabaruddin juga menyinggung implementasi aturan daerah di bidang ketenagakerjaan yang dinilai belum maksimal. Ia menyebut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 seharusnya dapat menjadi dasar dalam mendorong peningkatan tenaga kerja lokal.
Baca Juga: PMK hingga Antraks Diwaspadai Jelang Iduladha di Kaltim
Namun, menurut dia, pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut masih lemah di lapangan. Karena itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja Kutim lebih aktif melakukan monitoring dan pendataan perusahaan secara berkala.
Selain pengawasan, DPRD juga mendorong adanya komunikasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk mengurangi persoalan ketenagakerjaan yang terus berulang setiap tahun.
“Minimal perusahaan bisa memberi ruang lebih besar bagi masyarakat lokal. Tidak harus langsung tinggi, tetapi ada peningkatan yang nyata,” ucapnya.
Ia menilai target penyerapan tenaga kerja lokal perlu dilakukan secara bertahap dan realistis. Menurutnya, jika perusahaan mampu menyerap sekitar 50 persen tenaga kerja lokal, kondisi tersebut sudah menjadi kemajuan bagi daerah.
Tak hanya terkait tenaga kerja, Shabaruddin juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap data operasional perusahaan, termasuk sektor produksi. Ia menilai pemerintah perlu memiliki sistem pengawasan yang lebih terbuka dan terintegrasi.
“Kalau data tenaga kerja saja sulit diketahui, tentu pengawasan terhadap hal lain juga akan semakin sulit. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” tegasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki