SANGATTA - Sebanyak 17 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 41,53 gram diamankan jajaran Polsek Rantau Pulung dari seorang pria berinisial AW (39), Minggu (31/5) dini hari.
Barang haram itu ditemukan di dua lokasi berbeda di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Barak salah satu perusahaan setempat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di lokasi pertama, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam dompet berwarna cokelat di dapur barak tempat AW berada. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku masih menyimpan barang serupa di lokasi lain.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Mahulu Tekankan APBD Harus Berpihak kepada Rakyat
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung-Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya. Dari lokasi ini, polisi kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 17 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 41,53 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, serta sejumlah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Tersangka kini ditahan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Harga TBS Sawit di Paser Anjlok, Disbunak Sebut Dampak Wacana Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga, dan setiap informasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Menurut Fauzan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika, mulai dari pengguna, pengedar hingga pemasok. Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku saja, namun akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki