KALTIMPOST.ID, SANGATTA - DPRD Kutai Timur (Kutim) akan memanggil sejumlah perusahaan penerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Tak hanya perusahaan, DPRD juga berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim untuk meminta penjelasan dan memastikan tindak lanjut atas temuan dalam PROPER.
Baca Juga: Padel Dipastikan Tampil di Porprov VIII Paser, Jadi Langkah Awal Menuju BK PON
Ketua DPRD Kutim Jimmi menegaskan, pemanggilan dilakukan untuk mengetahui langkah perbaikan yang akan dilakukan perusahaan maupun pemerintah daerah setelah keluarnya hasil PROPER.
“Pasti dipanggil. Hasil pertemuan itu nanti perlu dilihat tindak lanjutnya seperti apa,” kata Jimmi.
Jimmi menilai, catatan merah yang diberikan KLH harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang pada masa mendatang. Sebab, dampak kerusakan lingkungan pada akhirnya akan dirasakan masyarakat.
“Kita mengandalkan sumber daya alam. Bukan sekadar royalti yang kita harapkan,” tegasnya.
Baca Juga: Tertinggi di Kaltim, Pemkab Kubar Gandeng Unmer Malang Susun Road Map Hilorisasi Karet
Dia juga mendorong adanya penguatan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, terutama yang bergerak di sektor pemanfaatan sumber daya alam.
Senada, anggota DPRD Kutim Nuvel Tyty Paembonan mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti temuan KLH melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah administratif semata karena dampaknya berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Baca Juga: Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Korupsi Imigrasi, Ada Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen
“Kami melalui komisi terkait akan menindaklanjuti apa yang sudah menjadi temuan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dampaknya ini lebih kepada masyarakat yang harus kita antisipasi,” ujarnya.
Nuvel mengingatkan pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar di kemudian hari, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ia menambahkan, investasi memang penting bagi perekonomian daerah. Namun, keuntungan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
“Investasi menghasilkan uang dan memberikan kehidupan bagi masyarakat, tetapi jangan lupa lingkungan adalah sahabat kita yang paling dekat. Tidak boleh itu menjadi pembiaran,” tandasnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Korupsi Imigrasi, Ada Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen
Berdasarkan hasil PROPER 2024–2025, terdapat sembilan perusahaan di Kutim yang menerima peringkat merah. Perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, kawasan industri hingga industri semen.
Perusahaan yang memperoleh peringkat merah yakni PT Batuta Chemical Industrial Park, PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, PT Kaltim Prima Coal, PT Nala Palma Cadudasa, PT Kresna Duta Agroindo, PT Long Bangun Prima Sawit dan PT Kobexindo Cement.
Sejumlah perusahaan bahkan kembali menerima peringkat merah untuk kedua kalinya, yakni PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai dan PT Nala Palma Cadudasa. (*)
Editor : Dwi Restu A