Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kronologi Bocah 7 Tahun di Kutim Dibunuh Usai Diculik, Pelaku Sempat Minta Tebusan Rp200 Juta

Thomas Priyandoko • Kamis, 4 Juni 2026 | 13:47 WIB
KONSISTEN: Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro memimpin langsung analisa dan evaluasi (anev) situasi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kaltim.
KONSISTEN: Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro.

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Kasus penculikan dan pembunuhan seorang bocah berusia 7 tahun di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menggemparkan masyarakat.

Korban yang berinisial MRP ditemukan tewas mengambang di pinggir sungai di Kecamatan Sangatta Selatan setelah sebelumnya dilaporkan hilang dan menjadi target permintaan tebusan sebesar Rp200 juta.

Polda Kalimantan Timur mengungkap pelaku berinisial MY (32), seorang pengemudi ojek online asal Bengalon, berhasil ditangkap kurang dari 25 jam setelah laporan kehilangan diterima polisi.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan, korban dilaporkan hilang pada Minggu (1/6/2026) malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah mengincar korban sebelum membawanya pergi menggunakan sepeda motor.

Kasus bermula ketika ibu korban, ZA, mengajak anaknya pulang saat bermain di sekitar rumah. Namun korban memilih tetap bermain bersama teman-temannya. Ketika sang ibu kembali mencari, korban sudah tidak ditemukan.

Baca Juga: Anak yang Dilaporkan Hilang di Sangatta Ditemukan Meninggal Dunia

Keterangan teman bermain korban mengarah kepada seorang pria yang membawa korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih dengan atribut pengemudi ojek online.

"Laporan segera kami tindak lanjuti dengan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan penelusuran rekaman CCTV hingga identitas pelaku berhasil diketahui," kata Irjen Endar, Kamis (4/6/2026).

Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku menggunakan modus mengajak korban memancing untuk membawanya keluar dari lingkungan rumah.

Setelah korban berada dalam penguasaannya, pelaku mengirim pesan ancaman kepada keluarga korban. Pesan itu ditulis di selembar kardus dan dikirim melalui jasa ojek online.

Baca Juga: ‎Kutim Belum Terima Dana Kurang Salur, Pimpinan Dewan Minta Program Nonprioritas Antre

Isi pesan tersebut meminta keluarga korban mentransfer uang tebusan sebesar Rp200 juta jika ingin kembali bertemu dengan anak mereka.

Namun, fakta yang lebih mengejutkan terungkap dalam penyelidikan. Sebelum keluarga sempat memenuhi permintaan tebusan, korban ternyata sudah lebih dahulu dibunuh oleh pelaku.

Polisi mengungkap pelaku sempat memberikan keterangan palsu mengenai lokasi korban. Karena tidak mempercayai pengakuan awal tersebut, tim gabungan Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Kutai Timur terus melakukan pencarian.

Korban akhirnya ditemukan pada Rabu (3/6/2026) siang dalam kondisi meninggal dunia mengambang di pinggir sungai di belakang kawasan Masjid Agung Bukit Pelangi, Sangatta Selatan.

Hasil autopsi dokter forensik menunjukkan korban meninggal akibat tenggelam setelah sebelumnya dicekik hingga tidak sadarkan diri.

"Korban dalam keadaan tidak sadar akibat dicekik sebelum dijatuhkan ke dalam air," ujar Irjen Endar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy putih, jaket ojek online, helm, kardus berisi ancaman tebusan, serta pakaian korban.

Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana dan tindak pidana penculikan anak. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Polda Kaltim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut.

"Kami memastikan pelaku diproses secara tegas untuk memberikan rasa keadilan kepada korban, keluarga, dan masyarakat," tegas Kapolda Kaltim.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#bocah 7 tahun di kutim dibunuh #penculikan #kutim