KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Basis data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang digunakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2025.
Dalam pembahasan LKPj, pansus menemukan bahwa data UMKM yang menjadi acuan pemerintah daerah belum menggambarkan kondisi seluruh wilayah Kutai Timur. Dari 18 kecamatan yang ada, data yang tersedia baru mencakup delapan kecamatan dengan jumlah 8.142 pelaku UMKM.
Temuan tersebut disampaikan dalam laporan akhir Pansus yang dibacakan Ketua Pansus Hepnie Armansyah. Menurut DPRD, keterbatasan cakupan data berpotensi memengaruhi ketepatan penyusunan program maupun pengalokasian anggaran untuk sektor UMKM.
Baca Juga: Bedah LKPj Bupati Kutim 2025, Pansus DPRD Kritik Kualitas Belanja Daerah
“Masih terdapat 10 kecamatan yang belum tergambarkan secara utuh dalam basis data tersebut,” ungkap pansus dalam laporannya.
Pansus menilai data yang belum lengkap dapat berdampak pada ketidaktepatan sasaran bantuan, ketimpangan distribusi program pembinaan, hingga lemahnya proses evaluasi terhadap program yang telah dijalankan pemerintah daerah.
Padahal, sektor UMKM selama ini diharapkan menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi daerah di luar sektor pertambangan. Karena itu, keberadaan data yang akurat dinilai menjadi syarat penting agar kebijakan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Baca Juga: Polisi Ungkap Awal Mula MY Culik Bocah di Kutim demi Tebusan Rp200 Juta
DPRD mendorong pemerintah daerah segera melakukan pembaruan dan pendataan ulang secara menyeluruh hingga mencakup seluruh kecamatan di Kutai Timur. Basis data tersebut juga diharapkan tidak hanya memuat jumlah pelaku usaha, tetapi turut mencakup jenis usaha, kebutuhan pembinaan, akses permodalan, serta potensi pasar yang dimiliki masing-masing pelaku UMKM.
Dengan data yang lebih lengkap dan terintegrasi, program pemberdayaan UMKM dinilai akan lebih tepat sasaran sekaligus memudahkan pemerintah dalam menentukan kebutuhan anggaran dan arah kebijakan pengembangan ekonomi kerakyatan.
"Pansus meminta seluruh OPD memastikan bahwa setiap penyusunan program dan penganggaran menggunakan data yang valid, mutakhir, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto