SANGATTA - DPRD Kutai Timur (Kutim) meminta seluruh petani kelapa sawit swadaya masuk dalam skema kemitraan dengan perusahaan. Langkah itu diambil sebagai solusi atas keluhan perbedaan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani swadaya dan petani mitra.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat yang mempertemukan petani, perusahaan, dan pemerintah daerah. Menurutnya, perusahaan telah berkomitmen menerapkan harga acuan yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
“Keputusannya semua diupayakan menjadi mitra dan diterapkan harga Disbun, itu yang kami minta komitmen perusahaan, dan telah disepakati,” ujarnya, Kamis (18/6). Jimmi menjelaskan, hearing digelar setelah DPRD menerima keluhan petani terkait harga jual TBS yang dinilai masih berada di bawah ketentuan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim.
Dari hasil pembahasan diketahui, perbedaan harga tersebut dipengaruhi persoalan teknis di masing-masing perusahaan. “Dalam hasil hearing dibicarakan terkait diskriminasi harga antara petani swadaya dan mitra,” imbuhnya.
Selain membahas persoalan harga TBS, DPRD Kutim juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan sistem satu pintu ekspor kelapa sawit melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit.
Menurut Jimmi, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor perkebunan sawit. DPRD siap mengawal pelaksanaan aturan apabila diperlukan di daerah. “Kebijakan tersebut kan upaya pemerintah meningkatkan nilai pendapatan pajak penjualan CPO, kita dukung jika daerah diminta kita akan sama-sama mengawasi penerapan regulasinya agar berjalan dengan baik,” katanya.
Baca Juga: Harga Sawit Turun, DPRD Kutim Kritik Dinas Perkebunan yang Tak Punya Data
Ia menambahkan, DPRD berkomitmen memastikan seluruh aturan turunan dari pemerintah pusat dapat diterapkan secara optimal di Kutai Timur agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Menanggapi pernyataan salah seorang anggota DPRD yang menyinggung peran bupati dalam persoalan harga sawit, Jimmi menegaskan hal tersebut merupakan pandangan pribadi. Ia menilai kewenangan penetapan harga TBS berada pada pemerintah provinsi.
“Itu pendapat personal dan sebelumnya kan sudah hearing juga, dan keputusannya Disbun Kutim akan menegaskan penerapan harga Disbun Provinsi. Kewenangan harga TBS juga kan ada di Gubernur bukan Bupati,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki