Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Status HGU PT EMAS Dipertanyakan, Warga Desa Muara Pantun Kutim Tuntut Hak Lahan

Jufriadi • Selasa, 23 Juni 2026 | 13:58 WIB
ASPIRASI: Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kutai Timur membahas sengketa lahan antara warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, dengan PT EMAS, Senin (22/6). (JUFRIADI/KP)
ASPIRASI: Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kutai Timur membahas sengketa lahan antara warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, dengan PT EMAS, Senin (22/6). (JUFRIADI/KP)

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kutai Timur (Kutim) dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS) tengah menjadi sorotan.

Melalui rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kutai Timur, Senin (22/6), masyarakat mendesak pemerintah  mengambil langkah agar konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak terus berlarut.

Selain meminta kejelasan status lahan, warga juga berharap tanah yang mereka klaim sebagai lahan garapan dan permukiman dapat dikembalikan. Mereka turut meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menerbitkan sertifikat atas lahan yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

Baca Juga: Sudah Punya Produk Berkualitas, UMKM Kutim Masih Terkendala Modal dan Pemasaran

Ketua Tim Masyarakat Muara Pantun, Solihin, mengatakan masyarakat terus memperjuangkan hak mereka karena hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang jelas.

Menurut Solihin, masyarakat telah berupaya mencari kejelasan status lahan hingga ke Kantor Wilayah BPN Provinsi. Dari informasi yang mereka peroleh, perusahaan disebut hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin lokasi, sedangkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) belum ditemukan.

"Karena itu kami mempertanyakan legalitas penguasaan lahan yang selama ini diklaim perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, objek sengketa mencakup sekitar 571 hektare yang sudah ditanami sawit dari total areal perizinan perusahaan seluas kurang lebih 1.800 hektare. Sedikitnya 432 petani disebut terdampak, termasuk warga yang tinggal di Dusun 3 Desa Muara Pantun.

Baca Juga: Tumbangkan Dominasi Samarinda, Tim Panahan Balikpapan Sabet Juara Umum Seleksi Kejurnas Junior 2026

"Itu bukan lahan kosong, tetapi wilayah tempat masyarakat hidup dan beraktivitas,” ungkapnya.

Solihin menyebut masyarakat telah menempati kawasan tersebut sebelum perusahaan beroperasi. Menurutnya, sejak 2014 pemerintah desa telah membagikan lahan kepada warga untuk dikelola. Masing-masing warga mendapat dua hektare.

Ia juga mengaku warga tidak pernah menerima sosialisasi mengenai keberadaan maupun rencana pengembangan perusahaan saat mulai masuk ke wilayah tersebut.

“Yang kami rasakan, ketika lahan masyarakat mulai ingin diambil, baru muncul berbagai dokumen yang sebelumnya tidak pernah diketahui masyarakat. Bahkan pemerintah desa juga tidak pernah membenarkan hal itu,” tegasnya.

Dalam hearing tersebut, masyarakat meminta DPRD dan pemerintah daerah mempercepat penyelesaian konflik. Jika tidak ada kepastian di tingkat daerah, mereka menyatakan siap membawa persoalan itu ke pemerintah pusat.

“Kalau pemerintah Kutai Timur tidak bisa menyelesaikan, kami akan datang langsung ke Presiden Prabowo dan kementerian terkait di Jakarta,” katanya.

Meski kecewa karena sengketa belum terselesaikan, Solihin menegaskan masyarakat tetap memilih menempuh jalur hukum. Ia berharap pemerintah tidak lagi membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu penyelesaian persoalan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman meminta pemerintah daerah, BPN, dan instansi terkait segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan yang disengketakan. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar konflik tidak terus berkepanjangan.

"Kalau persoalan legalitas ini bisa dibuka secara terang, maka penyelesaiannya akan jauh lebih mudah. Yang terpenting sekarang adalah memastikan hak masyarakat dan kepastian hukum berjalan beriringan," ungkapnya.

Dalam hearing tersebut, PT EMAS tidak hadir memenuhi undangan DPRD Kutim. Hingga berita  ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT EMAS mengenai kasus dan ketidakhadirannya dalam hearing. (*)

Editor : Duito Susanto
#hak lahan #dprd kutim #kutai timur #rapat dengar pendapat #pemkab kutim