Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Trotoar hingga Badan Jalan Jadi Parkiran Imbas Maraknya Bangunan Usaha di Sangatta, DPRD Kutim Minta Izin Diperketat

Jufriadi • Rabu, 1 Juli 2026 | 13:36 WIB
PARKIR: Trotoar dan bahu Jalan Yos Sudarso, Sangatta, Kutim beralih fungsi menjadi area parkir kendaraan. (JUFRIADI/KP)
PARKIR: Trotoar dan bahu Jalan Yos Sudarso, Sangatta, Kutim beralih fungsi menjadi area parkir kendaraan. (JUFRIADI/KP)

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pertumbuhan usaha di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Sangatta, Kutai Timur (Kutim) terus meningkat. Ruko, toko modern hingga kafe bermunculan di kawasan tersebut.

Namun, di balik geliat ekonomi itu, muncul persoalan baru. Trotoar dan bahu jalan kerap digunakan sebagai area parkir sehingga mempersempit badan jalan dan memicu kemacetan.

Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam menerbitkan izin usaha. Menurutnya, setiap pelaku usaha semestinya memiliki lahan parkir sendiri sehingga tidak memanfaatkan fasilitas umum.

Baca Juga: Soroti RS Sayang Ibu hingga DAS Ampal, Mahasiswa Universitas Mulia Audiensi Soal Transparansi DPRD Balikpapan

"Harus benar-benar dilihat lokasi usahanya, punya lahan parkir atau tidak. Seharusnya setiap tempat usaha harus punya lahan parkir," ujarnya.

Ia menilai penggunaan trotoar sebagai tempat parkir telah menghilangkan hak pejalan kaki. Karena itu, pemerintah diminta menegakkan aturan agar fungsi trotoar tidak disalahgunakan.

"Pedestrian atau hak pejalan kaki dijadikan parkir, itu enggak benar," tegasnya.

Novel menegaskan DPRD mendukung investasi, termasuk bertambahnya usaha ritel di Kutim. Namun, menurutnya, investasi harus tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Bupati Mahulu Launching Program RT dan Dasawisma, Setiap RT di Mahulu Dapat Bantuan Rp 100 Juta

"Silakan berinvestasi, tapi ikuti aturan. Kalau tempat usaha tidak punya parkir, jangan diizinkan," katanya.

Selain persoalan parkir, ia juga menyoroti mulai beroperasinya sejumlah gerai ritel selama 24 jam. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji kembali, baik dari sisi keamanan pekerja maupun dampaknya terhadap pelaku usaha kecil.

"Saya jadi bingung, apa dasarnya memberi izin buka 24 jam. Itu perlu dikaji," ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan usaha toko-toko kecil yang berada di sekitar ritel modern.

"Kalau retail buka 24 jam, bagaimana nasib toko-toko kecil? Kita juga harus menghargai sesama orang yang mencari makan," pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#dprd kutim #lahan parkir #izin usaha #sangatta #bahu jalan