KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pertumbuhan usaha di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Sangatta, Kutai Timur (Kutim) terus meningkat. Ruko, toko modern hingga kafe bermunculan di kawasan tersebut.
Namun, di balik geliat ekonomi itu, muncul persoalan baru. Trotoar dan bahu jalan kerap digunakan sebagai area parkir sehingga mempersempit badan jalan dan memicu kemacetan.
Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam menerbitkan izin usaha. Menurutnya, setiap pelaku usaha semestinya memiliki lahan parkir sendiri sehingga tidak memanfaatkan fasilitas umum.
"Harus benar-benar dilihat lokasi usahanya, punya lahan parkir atau tidak. Seharusnya setiap tempat usaha harus punya lahan parkir," ujarnya.
Ia menilai penggunaan trotoar sebagai tempat parkir telah menghilangkan hak pejalan kaki. Karena itu, pemerintah diminta menegakkan aturan agar fungsi trotoar tidak disalahgunakan.
"Pedestrian atau hak pejalan kaki dijadikan parkir, itu enggak benar," tegasnya.
Novel menegaskan DPRD mendukung investasi, termasuk bertambahnya usaha ritel di Kutim. Namun, menurutnya, investasi harus tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Mahulu Launching Program RT dan Dasawisma, Setiap RT di Mahulu Dapat Bantuan Rp 100 Juta
"Silakan berinvestasi, tapi ikuti aturan. Kalau tempat usaha tidak punya parkir, jangan diizinkan," katanya.
Selain persoalan parkir, ia juga menyoroti mulai beroperasinya sejumlah gerai ritel selama 24 jam. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji kembali, baik dari sisi keamanan pekerja maupun dampaknya terhadap pelaku usaha kecil.
"Saya jadi bingung, apa dasarnya memberi izin buka 24 jam. Itu perlu dikaji," ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan usaha toko-toko kecil yang berada di sekitar ritel modern.
"Kalau retail buka 24 jam, bagaimana nasib toko-toko kecil? Kita juga harus menghargai sesama orang yang mencari makan," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto