Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

RSUD Kudungga Dilaporkan, GMNI Kutim Soroti Aktivitas Pembakaran Limbah Dekat Permukiman

Jufriadi • Rabu, 8 Juli 2026 | 13:37 WIB
PENGELOLAAN LIMBAH: Cerobong insinerator RSUD Kudungga untuk pengelolaan limbah B3 yang dikeluhkan warga dan dilaporkan GMNI Kutai Timur ke DLH Kaltim. (JUFRIADI/KP)
PENGELOLAAN LIMBAH: Cerobong insinerator RSUD Kudungga untuk pengelolaan limbah B3 yang dikeluhkan warga dan dilaporkan GMNI Kutai Timur ke DLH Kaltim. (JUFRIADI/KP)

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di RSUD Kudungga, Kutai Timur (Kutim), dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.

Laporan itu diajukan DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutim setelah menerima keluhan warga terkait aktivitas pembakaran limbah yang disebut berada di dekat kawasan permukiman.

Ketua DPC GMNI Kutim, Deo Datus Feran Kacaribu, mengatakan pihaknya menilai aktivitas tersebut perlu diperiksa karena lokasinya hanya dipisahkan jalan dengan rumah warga.

Baca Juga: 112 Kasus Narkoba Diungkap di Kutim, 131 Tersangka Diamankan dalam Enam Bulan

"Kami menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pengamatan di lapangan. Aktivitas pembakaran limbah itu berada sangat dekat dengan permukiman warga, bahkan hanya dipisahkan badan jalan. Kondisi ini yang kemudian menjadi dasar kami menyampaikan laporan," katanya, Rabu (8/6).

Menurut Deo, limbah medis merupakan limbah yang harus dikelola sesuai ketentuan karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat apabila tidak memenuhi standar pengelolaan.

"Karena itu kami memandang perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah pengelolaan limbah, baku mutu emisi, dan dokumen lingkungannya telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: BPS Jemput Bola ke Diskominfo Kubar, Sensus Ekonomi 2026 Makin Mudah bagi ASN

Selain meminta pemeriksaan, GMNI juga mendesak agar dokumen lingkungan RSUD Kudungga dibuka. Dokumen yang dimaksud meliputi UKL-UPL, laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, hasil uji emisi insinerator, serta data kualitas udara di sekitar lokasi pembakaran limbah.

Laporan tersebut awalnya disampaikan kepada DLH Kutim pada 4 Juni 2026. Namun, karena menjadi kewenangan pemerintah provinsi, pengaduan kemudian diteruskan ke DLH Provinsi Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti laporan itu, DLH Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat klarifikasi secara virtual pada Senin (6/7). Forum tersebut dihadiri para pihak untuk meminta penjelasan atas laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 di RSUD Kudungga. (*)

Editor : Duito Susanto
#gmni kutim #pengelolaan limbah #RSUD Kudungga Kutim #pencemaran lingkungan #Dlh Kaltim