SANGATTA - Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penataan dan Pengembangan Kawasan Wisata Strategis Kampung Bahari Nusantara (KBN) Pulau Miang mulai menyusun arah kerja penataan kawasan.
Dalam rapat koordinasi perdana yang digelar di Ruang Arau, Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (13/7), satgas menyepakati Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan peta jalan (roadmap) penataan kawasan hingga 2027.
Rapat yang dipimpin Ketua Satgas sekaligus Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim Trisno itu juga menetapkan target kerja atau milestone tahun 2026 beserta penanggung jawab dan jadwal pelaksanaannya.
Trisno mengatakan, penyusunan KAK dan peta jalan bertujuan menyatukan langkah seluruh perangkat daerah dalam penataan kawasan Pulau Miang agar pelaksanaan program berjalan sesuai tugas masing-masing.
"Seluruh anggota bergerak bersamaan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, dalam satu kerangka waktu, satu peta jalan, dan satu sistem koordinasi, sehingga tidak ada kegiatan yang saling menunggu maupun tumpang tindih," ujarnya.
KAK yang disepakati merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Kutai Timur yang diterbitkan pada awal Juni 2026. Surat edaran tersebut mengatur larangan pembangunan baru di atas ekosistem terumbu karang, penghentian pembuangan limbah ke laut, serta pendataan dan pemetaan seluruh bangunan di atas perairan.
Melalui satgas tersebut, pemerintah juga akan melanjutkan penataan kawasan dengan registrasi bangunan eksisting berstatus terdaftar bersyarat. Pengawasan terhadap pelanggaran baru akan dilakukan secara terpadu bersama Satpol PP, Lanal Sangatta, dan pemerintah desa.
Dalam peta jalan yang telah disusun, satgas memasukkan sejumlah agenda, di antaranya penyusunan kerja sama pengelolaan ruang laut 0–12 mil dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, penyusunan zonasi mikro dan kajian daya dukung kawasan, pembangunan sistem pelayanan wisata satu pintu melalui BUMDes, revitalisasi Pokdarwis, hingga penyusunan kalender program Kampung Bahari Nusantara. Seluruh skema tarif dan kemitraan aset akan direviu terlebih dahulu oleh Inspektorat sebelum diterapkan.
Sebagai tindak lanjut rapat, seluruh anggota satgas akan melakukan identifikasi dan inventarisasi sesuai tugas masing-masing. Kegiatan tersebut meliputi pendataan aset dermaga dan transportasi laut, pemetaan bangunan di atas air, verifikasi kelembagaan BUMDes, serta penyiapan bahan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil inventarisasi tersebut akan dibahas dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pulau Miang. Pertemuan di lokasi dilakukan untuk mencocokkan hasil kajian dengan kondisi lapangan sekaligus berkonsultasi dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat.
"Penataan Kawasan KBN Pulau Miang merupakan bagian dari target pembangunan pariwisata daerah dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025–2029," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani