Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemisahan Pemilu 2029 Pascaputusan MK 135, Pemkab Kutim Wanti-Wanti Celah Regulasi Jabatan DPRD  

Jufriadi • Kamis, 16 Juli 2026 | 11:41 WIB
KOORDINASI: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim Trisno (tiga dari kanan) dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD se-Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (15/7). (IST)
KOORDINASI: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim Trisno (tiga dari kanan) dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD se-Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (15/7). (IST)

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyiapkan langkah menghadapi dinamika demokrasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menetapkan pelaksanaan pemilu serentak dipisahkan menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal (daerah), dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Berau Hari Ini, BMKG Catat Ada 3 Kali Gempa Susulan

Salah satu perhatian utama ialah belum adanya regulasi yang mengatur masa transisi jabatan kepala daerah dan anggota DPRD menjelang pemisahan pemilu pada 2029.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim Trisno usai mengikuti Rapat Koordinasi Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD se-Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (15/7) kemarin.

Baca Juga: Satpol PP Paser Panggil Pemilik Warung Remang-Remang Usai Diprotes Warga

Menurut Trisno, hasil rapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan langkah administratif, mulai dari fasilitasi hubungan kepala daerah dengan DPRD, proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD, hingga kesiapan menghadapi perubahan sistem kepemiluan setelah Putusan MK 135.

"Kutai Timur akan memastikan verifikasi dokumen berjalan cermat dan koordinasi dengan Sekretariat DPRD serta partai politik berlangsung tertib sesuai ketentuan," ujarnya, Kamis (16/7).

Ia menilai masih terdapat persoalan yang perlu segera diselesaikan pemerintah pusat. Sebab, lebih dari setahun setelah putusan MK dibacakan pada 26 Juni 2025, revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada masih dalam pembahasan sehingga belum ada kepastian mengenai mekanisme masa transisi menuju 2031.

Baca Juga: ASN BPN Sumut Tewas Usai Diduga Diperas Rp4,5 Juta: Polisi Ungkap Kronologi dari MiChat hingga Terjun dari Lantai 12

Menurut Trisno, untuk kepala daerah mekanisme penjabat sudah memiliki dasar hukum dan pernah diterapkan. Namun, kondisi berbeda berlaku bagi DPRD karena belum ada aturan yang mengatur pengisian jabatan sementara anggota dewan.

Menurut dia, hingga kini sistem hukum belum mengenal mekanisme pengisian sementara keanggotaan DPRD, berbeda dengan kepala daerah yang memiliki skema penjabat. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan kekosongan kewenangan apabila masa jabatan anggota DPRD berakhir pada 2029 sementara aturan transisi belum diterbitkan.

"Kalau masa jabatan DPRD berakhir 2029 tanpa norma peralihan, siapa yang membahas dan menetapkan APBD serta Perda? Ini akan menjadi permasalahan tersendiri yang serius jika Pemerintah dan DPR RI tidak segera menuntaskan regulasi transisi sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai," tegasnya.

Trisno mengatakan Pemkab Kutim akan menindaklanjuti seluruh hasil rapat, termasuk memperkuat koordinasi dengan Sekretariat DPRD dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan administrasi kelembagaan. (*)

Editor : Sukri Sikki
Mahkamah Konstitusi (MK) pemkab kutim pemilu trisno