Pria di Muara Ancalong Ditangkap dengan 10 Paket Sabu, Sempat Berusaha Kabur saat Diperiksa Polisi

Jufriadi • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 11:53 WIB
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polsek Muara Ancalong dari seorang pria yang diduga terlibat peredaran sabu, Rabu (22/7). (IST)
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polsek Muara Ancalong dari seorang pria yang diduga terlibat peredaran sabu, Rabu (22/7). (IST)

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Jajaran Polsek Muara Ancalong mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pria berinisial H berusia 50 tahun diamankan bersama 10 paket sabu dengan berat bruto 9,90 gram di Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur (Kutim) Rabu (22/7).

Baca Juga: Sempat Tertunda, Produksi Seragam Gratis Siswa Baru di Kutim Mulai Dikerjakan, Target Rampung September  

Kapolsek Muara Ancalong Iptu Erwan Tri Yunanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Kelinjau Ilir. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim yang sedang melaksanakan rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 16.20 Wita, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor bernomor polisi KT 2848 FG.

Baca Juga: Pendaftaran Selter Kepala Diskes PPU Diperpanjang

Saat akan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya itu berhasil digagalkan petugas dan pelaku langsung diamankan.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku,” ujar Iptu Erwan, Kamis (23/7).

Baca Juga: Produsen Pupuk Wajib Tahu, Ini Syarat Masuk Pasar Sawit Menurut GAPKI Kaltim

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak berwarna hitam putih yang disimpan di saku celana kiri pelaku. Di dalam kotak tersebut terdapat 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 9,90 gram. Kepada petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga: Hanya Tiga Sumber Air Baku Aman di PPU, Kumpulkan Armada Tangki Lintas Sektor

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda, satu lembar tisu putih, sebuah kotak penyimpanan, serta celana pendek jeans yang digunakan saat penangkapan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Ancalong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Erwan mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga sangat membantu upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Muara Ancalong.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
kutai timur Muara Ancalong peredaran sabu operasi antik