KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Deretan panjang kendaraan roda dua hingga roda empat kembali memenuhi sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam beberapa hari terakhir.
Antrean mengular hingga ratusan meter dan sebagian memakan bahu jalan. Di beberapa SPBU, pengendara bahkan sudah datang lebih awal untuk mengantre meski pasokan BBM belum tiba.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim Nora Ramadani mengatakan, hal ini terjadi karena produksi BBM bersubsidi yang tersedia saat ini memang belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga distribusi ke daerah ikut terdampak.
“Produksi BBM bersubsidi dari Pertamina saat ini memang sangat sedikit, sehingga barangnya menjadi langka dan masyarakat berebut mendapatkan pasokan yang tersedia,” ujarnya, Selasa (28/7).
Nora menegaskan, hingga kini tidak ada informasi mengenai pengurangan kuota BBM bersubsidi untuk Kutim. Menurutnya, berkurangnya pasokan lebih disebabkan produksi yang terbatas, bukan perubahan alokasi untuk daerah. “Jadi persoalannya bukan di kuota, melainkan pada ketersediaan barang,” katanya.
Di tengah terbatasnya pasokan, Disperindag juga meminta pengelola SPBU memperketat penyaluran BBM bersubsidi. Langkah itu diambil setelah adanya laporan kendaraan berkapasitas mesin besar yang ikut mengisi BBM subsidi.
“Kendaraan dengan kapasitas mesin tinggi atau yang tergolong mewah seharusnya tidak dilayani untuk membeli BBM bersubsidi,” tegasnya.
Baca Juga: Proyek Infrastruktur Dongkrak Kredit Sektor Konstruksi 25,51 Persen
Disperindag turut mengingatkan bahwa pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali merupakan pelanggaran yang telah diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
“BBM bersubsidi tidak boleh dibeli untuk dijual kembali. Larangan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Migas dan pelanggar bisa diproses secara pidana tanpa harus menunggu aturan daerah,” jelasnya.
Menurut Nora, apabila praktik penyalahgunaan semakin marak dan meresahkan masyarakat, pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan membahas langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mengurangi dampak antrean terhadap lalu lintas, Disperindag juga telah meminta setiap SPBU berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo