Pemkab Kutim Boyong Tiga Penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia

Jufriadi • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:47 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim Trisno menerima penghargaan dari Kementerian Hukum RI dalam rangka Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Samarinda, Rabu (19/8). (IST)

 

 
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim Trisno menerima penghargaan dari Kementerian Hukum RI dalam rangka Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Samarinda, Rabu (19/8). (IST)    

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat tiga penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu (19/8).

Tiga penghargaan itu masing-masing diberikan kepada Sekretariat Daerah Kutim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutim.

Baca Juga: Berkah HUT Ke-81 RI, Program Padat Karya Jalan dan Jembatan di Kutai Barat Gerakkan Ekonomi Warga

Penghargaan diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim Trisno yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Kutim Rizali Hadi.

Pemberian penghargaan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-36.KP.05.03 Tahun 2026 tertanggal 13 Agustus 2026.

Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim mendapat apresiasi atas dukungan terhadap implementasi kebijakan daerah melalui koordinasi lintas sektor. DPMD Kutim dinilai berperan dalam penguatan kapasitas desa melalui program pemberdayaan masyarakat.

Sementara Brida Kutim mendapat penghargaan atas sinergi riset dan fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual. Trisno mengatakan penghargaan tersebut menjadi catatan bagi Pemkab Kutim untuk mempertahankan kerja sama dengan Kementerian Hukum.

“Penghargaan ini kami terima bukan sebagai titik akhir, melainkan sebagai pengingat bahwa kerja sama yang selama ini terbangun harus dirawat dan ditingkatkan,” ujar Trisno.

Baca Juga: Dishub Balikpapan Hadirkan Bus Listrik untuk Armada Bacitra, Uji Coba Rute Lapangan Merdeka-Bandara

Menurut dia, hubungan antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi. Kepastian hukum dinilai menjadi salah satu kebutuhan dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan di daerah.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen menjadi mitra yang aktif, bukan sekadar mitra administratif. Program nasional hanya akan berhasil jika ditopang daerah, dan program daerah hanya akan berjalan cepat jika didukung kepastian hukum. Di titik itulah sinergi kita bertemu,” tegasnya.

Salah satu kerja sama yang disoroti Trisno ialah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Keberadaan layanan tersebut dinilai penting untuk mendekatkan akses hukum kepada masyarakat.

Hal itu berkaitan dengan kondisi geografis Kutim yang memiliki wilayah luas dengan jarak antardesa cukup jauh. Dengan Posbankum, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi dan pendampingan hukum tanpa harus langsung mendatangi ibu kota kabupaten.

“Posbankum ini bukan sekadar papan nama di kantor desa. Ia adalah pintu pertama keadilan bagi warga. Banyak persoalan bisa selesai di tingkat desa melalui mediasi dan musyawarah, tanpa harus berujung ke meja hijau,” jelasnya.

Trisno juga mengaitkan kebutuhan layanan hukum tersebut dengan perkembangan aktivitas investasi di Kutim, terutama sektor perkebunan dan pertambangan. Menurutnya, persoalan lahan menjadi salah satu potensi konflik yang perlu ditangani sejak awal.

“Kutai Timur ini daerah yang tumbuh cepat. Di mana ada pertumbuhan, di situ ada potensi gesekan dan pengalaman kami menunjukkan sebagian besar gesekan itu bermuara pada persoalan lahan. Dengan adanya Posbankum, masyarakat punya tempat bertanya dan mendapat pendampingan sejak dini, sehingga persoalan tidak membesar dan tidak berubah menjadi konflik terbuka,” urainya.

Pemkab Kutim berharap kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur berlanjut pada peningkatan literasi hukum masyarakat, pendampingan paralegal, hingga harmonisasi produk hukum daerah.

“Pembangunan yang berkelanjutan hanya bisa berdiri di atas fondasi hukum yang kuat dan masyarakat yang paham haknya. Itu yang ingin kami bangun bersama,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
kutai timur Kementerian hukum penghargaan trisno