Karang Taruna Adukan Dampak Status Taman Nasional Kutai terhadap Pembangunan di Sangatta Selatan

Jufriadi • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:07 WIB
DENGAR PENDAPAT: Ketua Karang Taruna Sangatta Selatan, Akbar dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kutim, Rabu (26/8). (JUFRIADI/KP)
DENGAR PENDAPAT: Ketua Karang Taruna Sangatta Selatan, Akbar dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kutim, Rabu (26/8). (JUFRIADI/KP)

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Status kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) kembali dipersoalkan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kutai Timur (Kutim), Rabu (26/8). Karang Taruna Sangatta Selatan menilai keberadaan kawasan konservasi tersebut masih menjadi salah satu kendala dalam pembangunan dan akses dasar masyarakat.

Ketua Karang Taruna Sangatta Selatan Akbar mengatakan sejumlah aktivitas masyarakat berada di dalam maupun berbatasan dengan kawasan TNK. Aktivitas tersebut mencakup pertanian, tambak, hingga perkebunan. Menurutnya, pembatasan aktivitas di kawasan tersebut berpotensi berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

"Rasa-rasanya kalau aktivitas masyarakat dibatasi oleh taman nasional, ini akan mengancam kehidupan masyarakat khususnya mereka yang memanfaatkan lahan. Kemudian, terdapat ruas jalan kabupaten yang masih berada dalam wilayah TNK," kata Akbar.

Baca Juga: Kadar Garam Sungai Sangatta Sempat Lampaui Baku Mutu, Perumdam Pastikan IPA Kabo Masih Aman

Salah satu persoalan yang disorot ialah akses jalan yang menghubungkan Kelurahan Singa Geweh, Desa Sangkima hingga Desa Teluk Singkama. Ruas tersebut disebut masih berada dalam kawasan TNK, sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai akses masyarakat.

Akbar menyebut kondisi tersebut membuat warga di Sangkima dan Teluk Singkama masih menghadapi keterbatasan akses. Selama ini, masyarakat lebih banyak menggunakan jalan poros Pertamina untuk mobilitas sehari-hari.

"Kalau panas debu, kalau hujan lumpur, becek. Dan kami harus berhadapan dengan alat-alat berat Pertamina. Dan ini tentu saja mengancam keselamatan bagi kami masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Karhutla Kutim Meluas, Masyarakat hingga Perusahaan Pemilik Lahan Bakal Diperiksa Polisi

Menurut dia, keberadaan jalan kabupaten dibutuhkan bukan hanya untuk mobilitas warga, tetapi juga menunjang akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, kegiatan ekonomi dan pelayanan pemerintahan.

Karang Taruna Sangatta Selatan kemudian menawarkan sejumlah opsi kepada pemerintah daerah. Di antaranya membentuk tim bersama, menyusun kajian teknis, sosial dan lingkungan, serta mengusulkan solusi kepada Kementerian Kehutanan.

Akbar juga menyebut adanya opsi perjanjian kerja sama terkait pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi. Selain itu, pemerintah dinilai dapat mengkaji penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur sesuai ketentuan yang berlaku.

Alternatif lain yang ditawarkan ialah pengusulan enclave terbatas untuk koridor infrastruktur masyarakat. Usulan tersebut diarahkan pada ruas jalan, tambak, lahan pertanian, dan perkebunan yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam hearing, status enclave Sangatta Selatan dan Teluk Pandan sebelumnya mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 718/Menhut-II/2014 tertanggal 29 Agustus 2014 dengan luasan enclave 7.816 hektare.

Sementara SK Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur disebut tidak menambah luas enclave untuk Sangatta Selatan. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kutim pada 2023 mengklaim adanya tambahan sekitar 14.600 hektare sehingga total usulan mencapai 32.100 hektare.

Karang Taruna menilai persoalan tersebut perlu didorong melalui kajian yang lebih lengkap agar usulan pemerintah daerah memiliki dasar teknis saat disampaikan ke Kementerian Kehutanan.

"Memang yang dibutuhkan adalah dokumennya. Artinya bahwa sebenarnya jalan yang ada ini bisa kita laksanakan," ujar Akbar.

Ia berharap DPRD Kutim ikut mengawal penyelesaian persoalan tersebut bersama pemerintah daerah. Menurutnya, hearing mengenai TNK sudah beberapa kali dilakukan, tetapi masyarakat masih menunggu perkembangan konkret.

"Biarpun harus 10 kali, 100 kali, bahkan 1.000 kali hearing, akan tetap kami lakukan untuk memastikan hak-hak masyarakat Sangatta Selatan diperhatikan," katanya.

Akbar menegaskan, persoalan kawasan TNK tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan pembangunan fisik. Menurutnya, keterbatasan ruang juga dirasakan dalam kegiatan kepemudaan di Sangatta Selatan.

"Pada intinya adalah kami merasakan betul masalah TNK ini. Kami katakan sangat merugikan kami. Bukan hanya masyarakat, kami juga sebagai pemuda ini terbatas ruang geraknya," pungkasnya. (*)

 

Editor : Duito Susanto
dprd kutim karang taruna kutai timur Sangatta Selatan taman nasional kutai