20 Ribu UMKM Kutim Ditargetkan Kantongi NIB dan NPWP, Akses Modal Makin Mudah

Jufriadi • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 13:47 WIB
Kepala Diskop UKM Kutim, Marhadyn.
Kepala Diskop UKM Kutim, Marhadyn.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Legalitas usaha menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kutai Timur (Kutim). Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutim menargetkan sekitar 20 ribu pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 2029.

Kepala Diskop UKM Kutim Marhadyn mengatakan, kepemilikan NIB tidak hanya berkaitan dengan administrasi usaha. Dokumen tersebut dibutuhkan pelaku UMKM untuk membuka akses terhadap pembiayaan maupun program pembinaan pemerintah.

"Sebenarnya NIB itu adalah kewenangan Dinas PTSP, tapi karena kami memfasilitasi UMKM, kami punya kepentingan agar NIB ini bisa membantu teman-teman UMKM untuk mengakses keuangan dan pembinaan," ujarnya.

Baca Juga: Kekeringan Mengintai Petani Kutim di Awal Masa Tanam

Dalam waktu dekat, Diskop UKM menargetkan penerbitan 500 NIB bagi pelaku usaha. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas kepemilikan legalitas usaha di kalangan UMKM.

Marhadyn mengatakan, persoalan UMKM bukan hanya terkait kepemilikan dokumen usaha. Akses informasi mengenai sumber permodalan juga masih menjadi kendala. Salah satu skema yang dinilai dapat dimanfaatkan pelaku UMKM adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui perbankan.

"Program melalui program Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan kemudahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui bank-bank. Hanya mungkin teman-teman dalam mendapatkan informasi tentang itu masih sangat minim," jelasnya.

Menurutnya, minimnya informasi tersebut membuat sebagian pelaku usaha belum mengetahui pilihan pembiayaan yang dapat digunakan untuk mengembangkan usaha secara legal.

Baca Juga: 40 Paket Diduga Sabu-Sabu Ditemukan di Tiga Lokasi di Sangatta, Satu Disembunyikan di Bawah Batu

Selain KUR, Pemkab Kutim juga berencana memberikan hibah permodalan bagi pelaku UMKM pemula pada tahun ini. Bantuan tersebut diharapkan menjadi salah satu alternatif sumber modal bagi pelaku usaha yang baru memulai kegiatan bisnis.

Marhadyn juga mengingatkan pelaku UMKM agar tidak mengandalkan sumber pembiayaan ilegal, termasuk pinjaman online ilegal dan rentenir. Legalitas usaha dan pemahaman terhadap skema pembiayaan dinilai penting agar pelaku usaha dapat memilih sumber modal yang lebih aman.

"Kita harapkan tidak ada lagi teman-teman pengusaha UMKM yang mencari permodalannya di luar daripada hal-hal yang legal seperti pinjol ataupun rentenir," katanya.

Marhadyn menyebut legalitas tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk memperluas akses UMKM terhadap permodalan, pembiayaan, pelatihan, serta berbagai program bantuan pemerintah. (*)

Editor : Duito Susanto
umkm kutim Nomor Induk Berusaha kutai timur Diskop UKM Kutim pemkab kutim