KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kutai Timur (Kutim) mulai masuk ke ranah penegakan hukum. Hingga kini, kepolisian telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di tiga lokasi berbeda.
Ketiga orang tersebut diamankan dalam penanganan kasus karhutla di Kecamatan Rantau Pulung, Sangatta Selatan, dan Teluk Pandan. Mereka diduga melakukan pembakaran lahan yang kemudian menyebabkan api meluas.
Baca Juga: Salat Istisqa Digelar, Pemkot Bontang Wanti-wanti Karhutla di Tengah Kemarau
Kasus pertama ditangani Polsek Rantau Pulung. Seorang pria berinisial VBM, 62, warga Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, diamankan setelah diduga membakar tumpukan daun kering untuk membuka lahan perkebunan sawit.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.00 Wita. Api dari tumpukan rintisan kemudian merembet ke lahan di sekitarnya hingga sekitar 1 hektare terdampak kebakaran.
Baca Juga: Kemarau Panjang Bikin Air Bontang Barat Diatur Bergilir, Cek Jadwal Distribusinya
VBM dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP-B/11/VIII/2026/SPKT/Polsek Rantau Pulung/Polres Kutim/Polda Kaltim.
Kasus kedua terjadi di Jalan HM Ardans RT 003, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan. Polsek Sangatta Utara mengamankan seorang pria berusia 66 tahun yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.
Pria tersebut diamankan pada Kamis (3/9), setelah polisi menindaklanjuti laporan kebakaran yang terjadi pada Minggu (30/8).
Baca Juga: Bank Bontang Butuh Tambahan Suntikan Modal Inti Belasan Miliar Rupiah
Sementara kasus ketiga ditangani Polsek Teluk Pandan. Seorang pria berusia 62 tahun diamankan karena diduga terlibat pembakaran lahan di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan.
Kebakaran terjadi Senin (31/8) sekitar pukul 15.30 Wita. Api membakar lahan bekas persawahan hingga meluas sekitar 5 hektare.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan. Pembakaran yang tidak terkendali dinilai dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan, hingga permukiman warga.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan,” tegas AKBP Aryansyah, Sabtu (5/9).
Selain pencegahan, kepolisian memastikan penegakan hukum terhadap pembakaran yang dilakukan secara sengaja tetap berjalan.
“Kami melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran dan menyebabkan terjadinya Karhutla,” ujarnya.
AKBP Aryansyah juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas. (*)
Editor : Sukri Sikki