Paripurna P-APBD Kutim Batal, Wabup Tinggalkan Gedung DPRD

Jufriadi • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 08:59 WIB
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi memberikan keterangan kepada awak media terkait batalnya Rapat Paripurna P-APBD 2026 di Gedung DPRD Kutim, Senin (28/9) malam. (JUFRIADI/KALTIM POST)
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi memberikan keterangan kepada awak media terkait batalnya Rapat Paripurna P-APBD 2026 di Gedung DPRD Kutim, Senin (28/9) malam. (JUFRIADI/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA — Rapat Paripurna ke-III DPRD Kutai Timur (Kutim) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 yang dijadwalkan membahas penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) 2026 batal digelar, Senin (28/9) malam.

Rapat semula dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 Wita. Sejumlah anggota DPRD dan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi telah berada di Gedung DPRD. Namun, hingga larut malam, rapat tak kunjung dimulai.

Mahyunadi akhirnya meninggalkan gedung DPRD. Ia mengatakan, dirinya hadir karena mendapat penugasan dari Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman untuk membacakan nota pengantar pemerintah dalam paripurna tersebut.

Baca Juga: Dandim Cup 2026 Resmi Bergulir, 38 Tim Siap Bertanding

Namun, hingga rapat batal digelar, nota penjelasan yang akan dibacakannya belum diterima.

“Jadi kalau materinya belum siap, saya balik. Karena saya hanya ditugaskan membaca malam ini,” kata Mahyunadi.

Menurut dia, penyusunan materi P-APBD merupakan ranah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ketua TAPD adalah Sekretaris Kabupaten Kutim, sedangkan bupati menjadi pembina.

Mahyunadi menegaskan, posisinya sebagai wakil bupati tidak berada dalam struktur TAPD. Karena itu, dirinya tidak mengetahui secara pasti penyebab paripurna tidak dapat dilaksanakan.

“Silakan tanyakan kepada ketua TAPD, kebetulan ketua TAPD ini lagi ghoib,” ujarnya.

Mahyunadi mengatakan, berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD, jumlah anggota dewan yang hadir sebenarnya telah memenuhi ketentuan untuk melaksanakan rapat.

Baca Juga: DPRD Paser Bahas Raperda Minol, MUI Menolak

“Kata Sekwan dewannya cukup,” katanya.

Di sisi lain, waktu pembahasan P-APBD 2026 semakin terbatas. Mahyunadi menyebut pengesahan perubahan APBD ditargetkan paling lambat 30 September.

“Ya harus tanggal 30. Wajib,” katanya.

Meski waktu tersisa singkat, Mahyunadi menyebut masih terdapat sejumlah agenda rapat yang dapat dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Ia memperkirakan pembahasan masih memungkinkan dikejar melalui rapat lanjutan.

Ia berharap proses pembahasan tetap berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, percepatan pengesahan tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku.

“Yang penting APBD ini segera disahkan tanpa cacat aturan. Karena masyarakat menunggu APBD disahkan,” katanya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada sejumlah anggota DPRD Kutim terkait batalnya rapat paripurna belum membuahkan hasil. Hingga larut malam, tidak satu pun anggota dewan berhasil dikonfirmasi. (*)

Editor : Ery Supriyadi
P-APBD Kutim 2026 Paripurna DPRD Kutim dprd kutai timur Mahyunadi APBD Kutim