KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Ternyata masih ada libur panjang di Mei 2025, Setelah libur Hari Buruh dan Hari Waisak kemarin. Tepatnya di tanggal 29 dan 30. Libur tersebut berdekatan dengan akhir pekan sehingga termasuk long weekend.
Berikut informasi selengkapnya:
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tanggal 29 Mei 2025 adalah libur nasional Kenaikan Yesus Kristus dan 30 Mei 2025 merupakan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Ini adalah jadwal long weekend libur Kenaikan Yesus Kristus 2025.
Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Sabtu, 31 Mei 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 1 Juni 2025: Libur akhir pekan
Peringatan Kenaikan Yesus Kristus (sebelumnya Kenaikan Isa Almasih) pertama kali ditetapkan sebagai hari libur di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 1953 tentang Penetapan Aturan Hari-Hari Libur. Melalui beberapa perubahan, selanjutnya melalui Keppres Nomor 10 Tahun 1971, Kenaikan Yesus Kristus ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Perubahan nama peringatan Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Sisa Tanggal Merah 2025
Berikut ini daftar tanggal merah tahun 2025 periode Juni sampai Desember 2025.
- Libur nasional:
Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Cuti bersama:
Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Aturan Cuti Bersama ASN dan Pegawai/Karyawan
Ada perbedaan dalam ketentuan cuti bersama ASN dengan pegawai/karyawan. Apa bedanya?
Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.
Editor : Uways Alqadrie