KALTIMPOST.ID-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Kebijakan ini mencakup penerimaan siswa baru untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK atau sederajat.
SPMB 2025 terdiri dari empat jalur seleksi: domisili (pengganti zonasi), prestasi, afirmasi, dan mutasi. Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, kebijakan ini diharapkan memberikan keadilan dan akses pendidikan yang lebih merata.
"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi," ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari Antaranews, Kamis, 30 Januari 2025.
Apa Itu Jalur Afirmasi?
Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, anak panti asuhan, serta anak dari tenaga kesehatan yang meninggal saat penanganan COVID-19. Tujuannya adalah memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi semua kalangan.
Kuota Jalur Afirmasi SPMB 2025:
-
SD: Minimal 15%
-
SMP: Dari 15% menjadi 20%
-
SMA/SMK: Disediakan kuota hingga 30%
Syarat Jalur Afirmasi:
-
Domisili di dalam atau luar zonasi sekolah tujuan
-
Memiliki dokumen pendukung seperti KK dan Akta Kelahiran
-
Termasuk penerima manfaat program bantuan sosial seperti:
-
KIP (Kartu Indonesia Pintar)
-
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
-
Kartu Jakarta Pintar / Plus
-
Kartu Keluarga Sejahtera
-
JakLingko, Kartu Pekerja, dan lainnya
-
-
Membuat surat pernyataan keabsahan data dari wali murid
-
Mendaftar melalui website resmi SPMB di masing-masing daerah
Dengan penyesuaian ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada kesenjangan akses pendidikan bagi anak-anak dari latar belakang ekonomi berbeda. Kolaborasi antara pusat dan daerah, termasuk Kementerian Dalam Negeri, akan memperkuat implementasi kebijakan ini.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko