Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penjelasan Jalur Afirmasi, Syarat dan Kuota dalam SPMB 2025

Thomas Dwi Priyandoko • Rabu, 11 Juni 2025 | 08:52 WIB
Ilustrasi penerimaan murid baru.
Ilustrasi penerimaan murid baru.

KALTIMPOST.ID-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Kebijakan ini mencakup penerimaan siswa baru untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK atau sederajat.

SPMB 2025 terdiri dari empat jalur seleksi: domisili (pengganti zonasi), prestasi, afirmasi, dan mutasi. Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, kebijakan ini diharapkan memberikan keadilan dan akses pendidikan yang lebih merata.

"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi," ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari Antaranews, Kamis, 30 Januari 2025.

Apa Itu Jalur Afirmasi?

Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, anak panti asuhan, serta anak dari tenaga kesehatan yang meninggal saat penanganan COVID-19. Tujuannya adalah memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi semua kalangan.

Kuota Jalur Afirmasi SPMB 2025:

Syarat Jalur Afirmasi:

Dengan penyesuaian ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada kesenjangan akses pendidikan bagi anak-anak dari latar belakang ekonomi berbeda. Kolaborasi antara pusat dan daerah, termasuk Kementerian Dalam Negeri, akan memperkuat implementasi kebijakan ini.(*)

 

 

Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#kemendikdasmen #jalur afirmasi #SPMB 2025 #pendidikan